tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap memberikan sejumlah data tentang kegiatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai kontradiktif dengan Pancasila, kepada kejaksaan. Langkah ini diambil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.
"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, di Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).
Selain adanya sejumlah kegiatan HTI yang bernuansa anti-Pancasila, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas HTI, pihaknya menemukan banyak kalangan yang menolak kehadiran ormas tersebut.
"Faktanya, baik melalui pernyataan, kegiatan mereka sudah kami kantongi. Selain itu ada banyak aduan dari masyarakat. Banyak sekali masyarakat yang menolak kehadiran HTI," kata Tito menjelaskan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Tito mengatakan bahwa langkah pembubaran HTI akan dilakukan melalui proses peradilan.
"Tugas pembubaran nanti dilaksanakan oleh kejaksaan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Kejaksaan yang akan lakukan gugatan ke pengadilan," katanya.
Pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini merupakan langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.
“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas atas pernyataan Bapak Presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian mendalam dan langkah-langkah yang cepat dan tegas,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari