Menuju konten utama

Menkum: Amnesti dan Abolisi Tak Harus Tunggu Kasus Inkrah

Supratman memperbarui informasi baru terkait jumlah penerima amnesti, yakni sebanyak 1.178 orang.

Menkum: Amnesti dan Abolisi Tak Harus Tunggu Kasus Inkrah
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemberian amnesti maupun abolisi dari Presiden tak harus kepada kasus tindak pidana yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah. Ini ia sampaikan untuk menegaskan keabsahan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Apakah tepat amnesti diberikan kepada Pak Hasto karena belum inkrah? Intinya adalah baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan tidak sama sekali ada aturannya bahwa keputusannya itu harus inkrah. Nggak ada,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/7/2025).

Supratman menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi sebetulnya sudah pernah dilakukan oleh Presiden Indonesia pendahulu. Hal ini karena keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

“Kalau kita lihat di undang-undang amnesti dan abolisi, undang-undang nomor 11 tahun 54 di situ dijelaskan bahwa yang namanya abolisi adalah pengampunan yang berakibat, punya akibat. Nah karena itu kalau untuk yang abolisi adalah menghentikan penuntutan,” katanya.

“Jadi akibatnya itu kurang lebih sama ya. Jadi saya berharap diskusi kita, diskursus kita tidak lagi mempersoalkan soal kenapa karena itu juga sesungguhnya adalah merupakan hak prerogatif presiden,” imbuhnya.

Dia pun menangkal senumlah kekhawatiran bahwa proses pemberantasan korupsi akan melemah usai pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa korupsi. Maka dari itu, dia menegaskan Prabowo tak akan ragu menghempas kasus korupsi di dalam negeri.

“Nah karena itu tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.

Kemudian, Supratman memperbarui informasi baru terkait jumlah penerima amnesti, yakni sebanyak 1.178 orang. Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), Supratman melaporkan bahwa penerima amnesti berjumlah 1.116 orang.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ucapnya.

Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/ Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keempat, lanjutnya, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.

Keppres Berlaku 1 Agustus 2025

Supratman memastikan Prabowo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal Amnesti dan Abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Dengan demikian, dia memberi sinyal seharusnya baik Hasto dan Tom Lembong dapat bebas malam ini, Jumat (1/7/2025) usai Keppres resmi berlaku.

“Karena kepresnya berlaku hari ini, 1 Agustus seharusnya. Keppres-nya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaanya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” kata Supratman.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Surat salinan itu diterima Kejagung dari Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, Jumat (1/8/2025) malam.

“Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk Saudara Thomas Lembong,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan di Gedung Kejagung.

Kejagung memastikan Tom Lembong bisa segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada malam ini.

Selain itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo. menyambangi KPK untuk menyerahkan surat Keppres No 17 Tahun 2025 terkait pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh pak menteri, dan pak menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo kepada wartawan usai menyerahkan surat tersebut.

Baca juga artikel terkait SUPRATMAN ANDI AGTAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana