tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Surat salinan itu diterima Kejagung dari Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, Jumat (1/8/2025) malam.
“Barusan kami telah menerima Keppres terkait dengan abolisi untuk Saudara Thomas Lembong,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada para wartawan di Gedung Kejagung.
Kejagung memastikan Tom Lembong bisa segera keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada malam ini.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Sutikno berkata saat ini Kejagung akan langsung menyerahkan surat tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani kasus Tom Lembong.
Ia juga memastikan pihak Kejagung akan turut mendampingi proses pengeluaran Tom Lembong dari dalam tahanan pada malam ini.
“Oh iya lah [Kejagung akan mendampingi]. Kan kita yang mengeluarkan. Kan ke Cipinang. Perintah ini kan diperintahkan dalam Keppres ini kepada Menteri Hukum dan Jaksa Agung,” tegasnya.
Sutikno menambahkan dalam Keppres itu, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi. Dengan begitu, terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang tengah berlangsung akan tetap menjalani proses hukum.
“Yang diberikan abolisi, kan, cuma satu orang [Tom Lembong]. Yang lainnya kan prosesnya berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































