Menuju konten utama

Tom Lembong Mulai Kemasi Barang di Rutan Cipinang Jelang Bebas

Tom Lembong tengah mengemasi barang dan mempersiapkan kenang-kenangan untuk para tahanan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Tom Lembong Mulai Kemasi Barang di Rutan Cipinang Jelang Bebas
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tengah mengemasi barang dan mempersiapkan kenang-kenangan untuk para tahanan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Hal tersebut dilakukan Tom Lembong sebelum keluar dari Rutan dan terbebas dari kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian, atas abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sekarang lagi mengemas barang-barangnya dan saat ini Pak Tom lagi bersama tahanan-tahanan lain. Jadi, banyak sekali tahanan-tahanan yang lain meminta semacam kenang-kenangan dari Pak Tom," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat konferensi pers di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat konferensi pers di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

Ari mengatakan, para tanahan lain meminta surat dari Tom Lembong untuk anak, istri dan saudaranya sebagai kenangan.

"Surat-surat buat anaknya, istrinya, buat saudaranya yang lagi ujian, banyak sekali. Jadi, Pak Tom lagi sibuk buatin surat," tuturnya.

Saat ini, Tom Lembong masih berada di Rutan Cipinang untuk menunggu proses administrasi pembebasan.

Kata Ari, Tom Lembong hanya tinggal menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi tiba di Rutan, agar Tom Lembong bisa dipulangkan.

Diketahui, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Pihak Tom Lembong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga artikel terkait ABOLISI TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama