tirto.id - Para profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan merupakan target peserta dalam Program Amnesti Pajak periode tiga. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
"Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti dikutip Antara pada Senin (16/1/2017).
Sri Mulyani menjelaskan untuk periode amnesti pajak selanjutnya, otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu yang belum mengikuti tax amnesty.
Sosialisasi itu, kata dia, dilakukan setelah melalui evaluasi dalam tujuh bulan pelaksanaan Program Amnesti Pajak dan secara spesifik diupayakan kepada WP potensial yang bisa berkontribusi secara langsung kepada penerimaan negara.
"Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki di 2016 dan 2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk generate penerimaan pajak, karena di 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup besar," katanya.
Profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty tersebut, Sri Mulyani memastikan, merupakan WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.
"Untuk segmen kegiatan yang memang formal dan selama ini potensinya masih kecil, apakah dari pertambangan, perikanan atau kegiatan ekonomi berdasarkan struktur produksinya. Kita akan coba melakukan itu," ungkapnya.
Sri Mulyani mengatakan sektor UMKM juga menjadi sasaran untuk menjadi peserta program amnesti pajak pada periode tiga, namun bukan lagi menjadi fokus utama, karena tarif untuk UMKM yang flat selama tiga periode tax amnesty.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember 2016, jumlah SPH yang telah disampaikan oleh WP mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan, jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
DJP juga memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar lima persen dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10 persen.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari