tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai saat perekonomian Indonesia terkerek 0,5 persen, maka akan mampu mendatangkan penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun. Potensi penerimaan itu dihitung dengan asumsi pertumbuhan rasio pajak (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) konstan.
"Kalau kita anggap rasio pajak GDP-nya konstan, setiap penaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau saya enggak salah hitung Rp100 triliun lebih," kata dia, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Karena potensi tersebut, pemerintah kini tengah berupaya menakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan menyuntikkan dana senilai Rp200 triliun ke lima bank pelat merah. Dalam hal ini, pemerintah berupaya mengerek penerimaan pajak melalui ekstentifikasi atau memperluas basis pajak alih-alih intensifikasi atau menggeber wajib pajak yang sudah ada.
"Jadi, saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik. Bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat," jelas Purbaya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu yakin, dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, akan semakin besar pula setoran pajak yang dikantongi negara. Oleh karenanya, selain dengan memompa likuiditas bank dengan guyuran dana segar, Purbaya juga akan menyisir penerimaan pajak yang memiliki jumlah besar.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran pada basis-basis penerimaan pajak. "Saya akan sisir itu pendapatan yang besar-besar seperti apa, ada bolong atau tidak? Seperti apa?" tutur dia.
Jika ada kebocoran pada pos penerimaan pajak tersebut, ia berkomitmen untuk segera memperbaiki dan menutup kebocoran yang terjadi. "Nanti kita perbaiki secepatnya," tambah Purbaya.
Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, penerimaan perpajakan ditarget sebesar Rp2.490,9 triliun, dengan penerimaan pajak dipatok senilai Rp2.189,3 triliun. Meski begitu, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, memprediksi bahwa penerimaan pajak tahun fiskal 2025 hanya akan terkumpul sebesar Rp2.076,9 triliun atau 94,9 persen dari target.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































