Menuju konten utama

Menkeu Purbaya Kaji Opsi Penurunan Cukai Rokok

Menurutnya, setiap kebijakan yang dirumuskan memerlukan studi mendalam dan analisis dari lapangan sebelum diterapkan.

Menkeu Purbaya Kaji Opsi Penurunan Cukai Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) dan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, bakal mengkaji opsi penurunan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang sering disebut cukai rokok. Menurutnya, setiap kebijakan yang dirumuskan memerlukan studi mendalam dan analisis dari lapangan sebelum diterapkan.

"Kalau mau diturunkan seperti apa, tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," kata dia, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (16/9/2025).

Namun yang lebih penting dari itu, Purbaya mengaku akan lebih dulu memberantas distribusi rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Setelahnya, ia juga akan menghitung berapa penerimaan negara yang dapat diselamatkan dari penindakan distribusi rokok ilegal.

Dari situ lah kemudian dia dapat menentukan bagaimana arah kebijakan cukai rokok di tahun depan, apakah nantinya akan benar-benar bisa diturunkan atau dinaikkan untuk mengerek penerimaan negara.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak," tegas Purbaya.

Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mematok setoran cukai rokok sebesar Rp334,40 triliun, naik sekitar 7,7 persen dari perkiraan penerimaan CHT di tahun ini yang ditargetkan senilai Rp310,35 triliun.

Senada dengan pernyataan ini, dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pekan lalu, Purbaya memastikan bahwa kajian secara komprehensif akan dilakukan pemerintah sebelum memutuskan kebijakan cukai rokok di tahun depan. Selain itu, kebijakan CHT juga akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri, tenaga kerja, serta aspek kesehatan dan perlindungan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Harris Turino, meminta pemerintah untuk tidak agresif dalam menaikkan tarif cukai rokok. Sebab, saat ini saja pabrik-pabrik rokok besar cukup kesulitan untuk bertahan hidup karena tarif cukai tinggi.

"Kalau dinaikkan 10 persen, berarti dari Rp1.760 (harga rokok per batang dan cukai) menjadi Rp840 tambahannya, nggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekedar menutup biaya produksinya," jelas Harris.

Alih-alih menaikkan tarif cukai rokok, menurutnya akan lebih baik bagi pemerintah untuk menindak tegas keberadaan rokok ilegal yang selama ini membuat daya saing industri rokok tertekan.

"Seperti teman-teman katakan, pemberantasan rokok ilegal, kalau ini bisa diberantas pasti kenaikannya luar biasa," tambahnya.

Baca juga artikel terkait CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra