Menuju konten utama

Menkeu Klaim Uang Tebusan Tax Amnesty Tertinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa uang tebusan amnesti pajak Indonesia paling tinggi daripada negara-negara lain. Dengan ini, upaya reformasi sistem perpajakan diharapkan dapat berjalan baik.

Menkeu Klaim Uang Tebusan Tax Amnesty Tertinggi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan anggota Badan Anggaran usai rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR menyepakati postur sementara RUU APBN Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Uang tebusan dari program amnesti pajak merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. Hal itu dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI membahas evaluasi amnesti pajak.

"Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp87 triliun [per 29 September 2016 pagi] atau 0,65 persen dari PDB, yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Kamis (29/9/2016) malam.

Sri Mulyani menyampaikan pencapaian uang tebusan ini lebih tinggi dari negara-negara yang juga pernah menerapkan program amnesti pajak seperti India 0,58 persen terhadap PDB; Italia 0,2 persen; Afrika Selatan 0,17 persen, Belgia 0,15 persen; dan Spanyol 0,12 persen.

"Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti," katanya.

Tak hanya uang tebusan, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia yang mencapai 21,1 persen terhadap PDB juga termasuk paling tinggi jika dibandingkan dengan Chili 8,33 persen; Italia 5,2 persen; Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen dan India 2,1 persen.

Deklarasi harta yang besar ini, menurut Sri Mulyani, dapat menjadi bagian dari penguatan basis data di masa mendatang. Dengan begitu, upaya reformasi sistem perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan baik.

"Ini angka [deklarasi] yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan kedepan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah," katanya.

Sri Mulyani juga mengatakan kebanyakan harta yang dideklarasikan para wajib pajak berupa investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya, piutang dan persediaan, serta logam mulia dan barang berharga lainnya.

Sejauh ini pogram amnesti pajak telah berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum melapor SPT, sebanyak 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, sejumlah 7.899 wajib pajak yang terdaftar sebelum program amnesti pajak, dan 11.920 wajib pajak yang sama sekali baru.

Seperti dikutip Antara, hingga 29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun. Jumlah itu berasal dari uang tebusan program amnesti pajak yang mencapai Rp91,9 triliun, dari repatriasi sebesar Rp124 triliun, deklarasi luar negeri Rp848 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari