tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyampaikan sejumlah kendala dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai program percepatan.
Budi mengatakan, salah satun sebanya yakni mekanisme pengelolaan anggaran antara proyek yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Anggaran tersebut dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
Awalnya, Budi mengatakan bahwa pembangunan RSUD dibagi ke dalam beberapa kelompok. Adapun untuk grup 1 dan 2 sudah berada pada tahap pembangunan dan sebagian sudah selesai, grup 3 dan 4 baru akan dibangun, sementara grup 5 dan 6 baru akan dibangun 2027.
Akan tetapi, untuk grup 2 cenderung mengalami keterlambatan. Budi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan karena penggunaan skema DAK fisik yang tata kelola proyeknya tidak berjalan dengan baik.
“Bedanya grup 2 sama grup 1 apa? Grup 1 dibangun anggaran Kemenkes, kontraktor kita yang kontrak. Grup 2 ini DAK fisik. Jadi ini Pemda yang kontrak,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dia kemudian juga menyinggung adanya kasus dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah di Kolaka Timur terkait proyek RSUD.
“Jadi ini Pemda yang kontrak. Pemda yang negosiasi, dan itu yang kemarin ada satu yang ketangkap di KPK tuh bupatinya mana?” kata Budi.
Budi menyayangkan hal ini. Sebab, katanya, sebelumnya pemerintah pusat telah mengingatkan agar anggaran tersebut dikelola secara akuntabel.
“Beberapa ini dibangun oleh BUMN, ada beberapa kepala daerah yang mengikuti saran kita, 'sebaiknya dikasih BUMN ajalah biar kualitasnya bagus.' Tapi ada yang memakai kontraktor lokal, ada yang bagus kontraktor lokalnya ada yang tidak bagus,” jelas Budi.
Menurutnya, ke depan, pemerintah akan memastikan pembangunan RSUD akan terus dilanjutkan agar dapat bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Untuk diketahui, KPK memang telah mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Hingga saat ini sudah ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam kasus tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
























