Menuju konten utama

Menhaj Masih Tunggu Keputusan Final terkait Pengelolaan DAM Haji

Menteri Haji dan Umrah berharap segera ada peraturan terkait tentang dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia

Menhaj Masih Tunggu Keputusan Final terkait Pengelolaan DAM Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berbincang sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Dalam rapat tersebut, Menteri Haji dan Umrah menyampaikan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 M mulai dari pelayanan one stop service di embarkasi, transportasi, distribusi makan, visa, nusuk, dan pelayanan di Mekkah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan kementeriannya terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hingga organisasi Islam terkait rencana pengelolaan denda atau dam haji di Indonesia.

Dam haji merupakan denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar aturan atau meninggalkan kewajiban selama ibadah haji. Denda ini dapat berupa penyembelihan hewan kurban.

“Kami setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para kiai baik di MUI, PBNU maupun di Muhammadiyah, dan juga organisasi keagamaan lain. Kami berharap segera ada peraturan terkait tentang dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” kata Gus Irfan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Hingga saat ini, Gus Irfan menekankan belum ada keputusan final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan dam haji tersebut. Bahkan, organisasi masyarakat Islam juga disebut belum memberikan persetujuan terhadap pengelolaan dam haji itu.

“Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum, sementara dari beberapa ormas Islam yang ada, belum secara resmi membolehkan, kita bisa memberi lampu kuning untuk bisa ke sana, tapi belum lampu hijau,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan membuka pilihan perbaikan tata kelola dam haji tahun 2026, yang mana pemberlakuan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.

Rencana ini nantinya akan menggandeng beberapa pihak lain dalam pengawasannya seperti Baznas, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, hingga Asosiasi Peternak Domba.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto