tirto.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan kementeriannya terus berkoordinasi dengan sejumlah lembaga hingga organisasi Islam terkait rencana pengelolaan denda atau dam haji di Indonesia.
Dam haji merupakan denda yang wajib dibayar oleh jemaah haji karena melanggar aturan atau meninggalkan kewajiban selama ibadah haji. Denda ini dapat berupa penyembelihan hewan kurban.
“Kami setiap waktu selalu berkomunikasi dengan para kiai baik di MUI, PBNU maupun di Muhammadiyah, dan juga organisasi keagamaan lain. Kami berharap segera ada peraturan terkait tentang dam yang kemungkinan bisa dilaksanakan di Indonesia,” kata Gus Irfan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Hingga saat ini, Gus Irfan menekankan belum ada keputusan final dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan dam haji tersebut. Bahkan, organisasi masyarakat Islam juga disebut belum memberikan persetujuan terhadap pengelolaan dam haji itu.
“Sampai sekarang keputusan final dari MUI belum, sementara dari beberapa ormas Islam yang ada, belum secara resmi membolehkan, kita bisa memberi lampu kuning untuk bisa ke sana, tapi belum lampu hijau,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan membuka pilihan perbaikan tata kelola dam haji tahun 2026, yang mana pemberlakuan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
Rencana ini nantinya akan menggandeng beberapa pihak lain dalam pengawasannya seperti Baznas, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, hingga Asosiasi Peternak Domba.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































