Menuju konten utama

Menhaj: Kendala Lahan Berpotensi Hambat Pembangunan 53 PLHUT

Pembangunan puluhan PLHUT tersebut membutuhkan penanganan khusus karena sebagian lokasi masih bermasalah dalam proses penyediaan lahan.

Menhaj: Kendala Lahan Berpotensi Hambat Pembangunan 53 PLHUT
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Rapat tersebut membahas struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, dan aset haji. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut rencana pembangunan 53 Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di berbagai daerah berpotensi menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan dan proses hibah dari pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI saat memaparkan perkembangan transisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Menurut Irfan, pembangunan puluhan PLHUT tersebut membutuhkan penanganan khusus karena sebagian lokasi masih bermasalah dalam proses penyediaan lahan.

“Direncanakan pembangunan 53 PLHUT kabupaten/kota memerlukan penanganan khusus," kata Gus Irfan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia mengatakan ada lokasi PLHUT yang telah disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai titik awal. Ada pula yang sebagian tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan lain oleh Kementerian Agama sehingga perlu direlokasi ke titik baru.

Irfan menjelaskan ketersediaan lahan menjadi syarat penting agar pendanaan pembangunan melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dapat dicairkan.

“Ini artinya kalau tanahnya tidak ada, berarti anggaran tidak akan turun SBSN-nya, sehingga perlu pembicaraan lebih serius lagi antara kita, Kementerian Haji dan Kementerian Agama,” ucap Irfan.

Selain itu, beberapa lokasi pengganti untuk pembangunan PLHUT masih menunggu proses hibah dari pemerintah daerah dan sertifikasi lahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat target pembangunan.

“Lokasi pengganti masih menunggu hibah Pemda dan sertifikasi, berpotensi menghambat pembangunan dan target realisasi PLHUT,” tutur Irfan.

Ia menambahkan, proses hibah dari pemerintah daerah juga memiliki situasi yang berbeda, tergantung waktu pengajuan hibah tersebut dilakukan. Sebagian hibah dilakukan sebelum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, sementara sebagian lainnya diajukan setelah kementerian tersebut berdiri.

Irfan menyebut hibah dari pemda ada dua, pertama sebelum pembentukan Kementerian Haji dan sesudah pembentukan Kementerian Haji. "Yang sesudah pembentukan Kementerian Haji relatif tidak bermasalah, sementara yang sebelum pembentukan Kementerian Haji diperlukan pembicaraan lebih intensif lagi,” ucapnya.

Irfan menilai diperlukan langkah strategis serta koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut agar pembangunan PLHUT tetap dapat berjalan sesuai rencana.

Di sisi lain, ia membeberkan sejumlah aset yang masih menghadapi kendala dalam proses pengalihan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementeriannya.

Irfan menyebut mekanisme pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Adapun aset yang dialihkan ialah meliputi barang milik negara yang bersumber dari APBN, dana keuangan haji, hingga perolehan sah lainnya, baik yang masih dipakai maupun yang sudah tidak digunakan.

“Pertama, Pasal 127A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengalihan aset penyelenggaraan haji dan umrah dari Kementerian Agama kepada Kemenhaj. Aset yang dialihkan meliputi aset bersumber dari APBN, Keuangan Haji, dan perolehan sah lainnya, baik yang masih maupun sudah tidak digunakan,” tutur Gus Irfan.

Ia menuturkan terdapat sejumlah aset yang saat ini tidak lagi dimanfaatkan secara langsung untuk kegiatan haji dan umrah. Meski begitu, proses pengalihannya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut antara kementerian terkait.

“Ini walaupun tidak lagi digunakan untuk haji dan umrah, tidak berarti bahwa kita tidak memerlukan. Kami kita masih memerlukannya untuk kegiatan-kegiatan haji dan umrah,” tutur Irfan.

Irfan juga menyebutkan beberapa aset yang masih menjadi bagian dari proses pembahasan tersebut, antara lain Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, Wisma Haji Pancoran, serta rumah dinas di Jalan Kebon Sirih.

Ia juga menyebut sejumlah aset lain yang masih membutuhkan pembahasan lanjutan, seperti Pusat Informasi Haji Batam, Gedung Siskohat di Jalan Lapangan Banteng, serta Rumah Sakit Haji Pondok Gede.

“Nah, rumah dinas Jalan Kebon Sirih ini sekarang ditempati oleh apa Sekjen Kemenag, sementara saya menempati, saya menempati rumah dinas yang tercatat sebagai asetnya Kemenag. Mungkin kalau diperlukan bisa tukar guling atau bagaimana,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama