Menuju konten utama

Mengenal Tugas dan Fungsi Badan Pusat Statistik atau BPS

Mengetahui apa saja tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik atau BPS sebagai  Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Mengenal Tugas dan Fungsi Badan Pusat Statistik atau BPS
Petugas mengamati pergerakan sensus penduduk secara online di ruang kendali eksekutif sensus penduduk Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Badan Pusat Statistik atau BPS merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian.

Badan ini bertugas menyelenggarakan, membina, melaksanakan, mengkoordinasi dan mencatat seluruh data statistik nasional maupun internasional sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Menurut situs Kemdikbud.go.id, Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga ini berada dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung melalui menteri atau pejabat setingkat.

Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomer 103 Tahun 2001.

Contoh institusi yang termasuk dalam LPNK yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Dilansir dari laman resmi bps.go.id, sejarah kegiatan statistik pertama kali di Indonesia diadakan oleh lembaga milik Direktur Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor pada masa pemerintahan Hindia Belanda (Februari 1920).

Lembaga ini hijrah ke Jakarta dan berganti nama menjadi Centrall Kantoor Voor De Statistiek (CKS) pada 24 September 1924, dan kemudian mulai melakukan kegiatan pencatatan sensus penduduk perdana di Indonesia tahun 1930.

Pada masa pemerintaha Jepang, CKS mengalami perubahan nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan utama memenuhi kebutuhan perang.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, badan ini juga masih mengalami beberapa kali perubahan nama sebelum ditetapkan menjadi Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai UU Nomer 16 Tahun 1997 (19/5/1997).

BPS memiliki visi sebagai penyedia informasi data statistik nasional maupun internasional yang berkualitas, akurat dan mengambarkan keadaan nyata di lapangan dalam rangka mendukung Indonesia maju.

Dalam memenuhi visi tersebut, BPS melaksanakan beberapa misi sebagai berikut:

1. Menyediakan statistik berkualitas standar nasional dan internasional

2. Membina K/L/D/I melalui sistem statistik nasional yang berkesinambungan

3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya sistem statistik nasional

4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandasan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi, kerjasama, pengembangan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses pengolahan data, BPS memanfaatkan teknologi komputer untuk mengembangkan berbagai program aplikasi data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis agar memudahkan ekstraksi serta penyebaran data statistik yang dihasilkan.

BPS bertanggung jawab langsung kepada presiden di bawah naungan menteri koordinasi bidang perekonomian dengan meyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

• Mengkaji, menyusun dan merumuskan kebijakan di bidang statistik

• Mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional

• Menetapkan penyelenggaraan statistik dasar

• Menetapkan sistem statistik nasional

• Membina kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik

• Penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaiaan, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik memiliki kewenangan untuk menyusun rencana nasional secara makro di bidangnya, merumuskan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, menetapkan sistem informasi, menetapkan dan menyelenggarakan statistik nasional.

Serta melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Seperti merumuskan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik atau menyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

BPS menyelenggarakan sensus penduduk serentak pertama kali sejak Indonesia merdeka pada tahun 1961 sesuai dengan UU No 6 tahun 1960. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 16 Tahun1997 badan ini resmi diberi nama Badan Pusat Statistik.

Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomer 86 Tahun 1998 ditetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten dan BPS Kotamadya.

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997, BPS memiliki peranan yang harus dijalankan sebagai berikut:

• Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data dapat beruba sensus atau survey yang dilakukan sendiri dari departemen maupun lembaga pemerintah lainnya sebagai data sekunder.

• Membantu kegiatan statistik di kementerian, lembaga pemerintah atau instansi lainnya demi membangun sistem perstatistikan nasional

• Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik, metodologi statistik dan menyediakan pelayanan di bidang pendidikan serta pelatihan statistik.

• Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Berikut ini landasan hukum BPS di Indonesia:

Tugas, Fungsi dan Kewenangan:

Peraturan Presiden (PERPRES) No 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik

Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Pedoman Penyelenggaraan:

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan statistik di Indonesia

KEPPRES No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

KEPPRES No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen.

Baca juga artikel terkait TUGAS BADAN PUSAT STATISTIK atau tulisan lainnya dari Dewi Rukmini

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dewi Rukmini
Penulis: Dewi Rukmini
Editor: Yandri Daniel Damaledo