tirto.id - Dalam struktur pemerintah pusat, ada sejumlah institusi yang berstatus Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Kedudukan LPNK berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Maka itu, LPNK bertanggung jawab secara langsung pada presiden. Secara umum, tugas LPNK adalah membantu Presiden RI untuk melaksanakan tugas tertentu di pemerintahan.
Sebagian LPNK memiliki nomenklatur badan/badan koordinasi, lembaga dan lain sebagainya. Selain itu, tugas dan fungsi masing-masing LPNK berfokus khusus di bidang yang spesifik.
Mengutip laman Setkab, selain LPNK ada juga lembaga non-kementerian dengan status LNS. Nomenklatur terakhir merujuk pada Lembaga Non-Struktural.
Saat ini, ada 160 LPNK dan LNS yang melengkapi kabinet Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Maruf Amin. LPNK dan LNS itu melengkapi 34 kementerian dan lembaga setingkat kementerian yang ada.
LPNK yang semula dikenal sebagai LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015.
Di antara contoh LPNK ialah Bapeten, ANRI, BIG, BKKBN, BNPT, BNPB, BPKP, BMKG, BNP2TKI, dan BPOM. Berikut ini detail tugas, fungsi, dan wewenang 10 LPNK tersebut.
1. Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
a. Tugas Pokok Bapeten
BAPETEN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Bapeten
-Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan tenaga nuklir;
-Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BAPETEN;
-Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan tenaga nuklir;
-Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
c. Kewenangan Bapeten
-Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
-Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
-Penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidangnya;
-Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan tenaga nuklir;
- perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidangnya;
- penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
- penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat dari bahaya nuklir;
- penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir;
- pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
2. Tugas dan Fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
a. Tugas Pokok ANRI
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
b. Fungsi ANRI
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan.
- Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional.
- Perlindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional.
- Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
c. Kewenangan ANRI
- Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan.
- Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; dan Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip.
3. Tugas dan Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)
a. Tugas Pokok BIG
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
b. Fungsi BIG
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
- Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
- Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
- Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
- Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
- Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
- Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerja sama, hubungan antar-lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga BIG;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
- Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
4. Tugas dan Fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
a. Tugas Pokok BKKBN:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
b. Fungsi BKKBN:
- Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB);
- Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
- Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
- Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
- Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
- Penyusunan desain Program KKBPK;
- Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
- Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
- Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
- Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
- Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
c. BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.
5. Tugas dan Wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
a. Tugas BNPB
- Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
b. Fungsi BNPB
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
6. Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
a. Tugas Pokok BPKP
BPKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
b. Fungsi BPKP
- Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden;
- Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
- Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi;
- Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
- Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
- Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
7. Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
a. Tugas Pokok BMKG
BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi BMKG
- Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
- Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
- Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
- Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
8. Tugas dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
a. Tugas Pokok BNPT
BNPT merupakan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
b. Fungsi BNPT
- Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;
- Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;
- Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional;
- Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
- Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;
- Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
9. Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
a. Tugas Utama BPOM
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan itu terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
b. Fungsi Utama BPOM
- Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Maksud dari Pengawasan Sebelum Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Sementara itu, maksud Pengawasan Selama Beredar adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
c. Fungsi Pelaksana Teknis BPOM (UPT BPOM)
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
d. Wewenang BPOM
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Tugas dan Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Ia berubah nama menjadi BP2MI setelah penerbitan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan disusul dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 tahun 2019.
BNP2TKI resmi berganti nama dan bertransformasi menjadi BP2MI pada Januari 2020.
a. Tugas BP2MI
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
b. Fungsi BP2MI
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Pelaksanaan pelayanan dan perlindungan PMI.
- Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI.
- Penyelenggaraan pelayanan penempatan.
- Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial.
- Pemenuhan hak PMI.
- Pelaksanaan verifikasi dokumen PMI.
- Pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusah dengan pemerintah negara pemberi PMI dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
- Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan PMI.
- Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
- Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI.
- Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI beserta keluarganya.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI dan pengawasan internal atas pelaksanaannya.
- Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
Editor: Yantina Debora