Menuju konten utama

Apa Saja Tugas dan Fungsi BNPT, serta Visi Misinya

Tugas BNPT, fungsi BNPT, serta visi misi BNPT di negara Republik Indonesia.

Apa Saja Tugas dan Fungsi BNPT, serta Visi Misinya
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar saat memberikan sambutan pada acara silaturahmi dalam rangka peningkatan kerja sama BNPT dengan instansi lain dalam penanggulangan terorisme di Kantor BNPT. ( ANTARA/HO-BNPT)

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga pemerintah nonkementrian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan pada bidang penanggulangan terorisme.

Laman resmi BNPT menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya BNPT berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dilansir dari laman eprints.undip.ac.id, BNPT lahir sebagai respons pemerintah atas tragedi Bom di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan korban jiwa, kemudian Presiden Indonesia memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan untuk membuat strategi penanganan terorisme.

Dasar pembentukan BNPT adalah Peraturan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yag bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Kemudian kedudukan kepala BNPT, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dijelaskan bahwa Kepala BNPT RI yang awalnya setingkat dengan Eselon I naik menjadi setingkat dengan Menteri.

Menurut laman eprints.undip.ac.id, pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga dijelaskan mengenai struktur organisasi serta tugas masing-masing jabatan di BNPT.

Secara umum organisasi BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan, Deputi Kerjasama Internasional dan Inspektorat.

BNPT memiliki visi dan misi yang juga dijelaskan melalui laman resmi bnpt.go.id,

Visi BNPT adalah mewujudkan penanggulangan terorisme dan radikalisme melalui upaya sinergi institusi pemerintah dan masyarakat meliputi pencegahan, perlindungan, penindakan dan deradikalisasi serta meningkatkan kewaspadaan nasional dan kerjasama internasional untuk menjamin terpeliharanya keamanan nasional.

Sementara itu, misi dari BNPT adalah sebagai berikut:

1. Melakukan upaya pencegahan terjadinya aksi terorisme, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan perlindungan terhadap objek-objek vital yang potensial menjadi target serangan terorisme;

2. Melakukan deradikalisasi dan melawan propaganda ideologi radikal;

3. Melakukan penindakan aksi terorisme melalui penggalangan intelijen dan surveillance, dan penegakan hukum melalui koordinasi dan kerjasama dengan institusi terkait, masyarakat, dan seluruh komponen bangsa;

4. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan nasional terhadap ancaman aksi terorisme;

5. Melaksanakan kerjasama internasional dalam penanggulangan terorisme.

Selanjutnya, BNPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang disesuaikan sebagai berikut:

1. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi;

2. Mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan Terorisme;

3. Merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan Terorisme di bidang kerja sama internasional;

4. Menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;

5. Menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan Terorisme;

6. Melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Baca juga artikel terkait BNPT atau tulisan lainnya dari Nirmala Eka Maharani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nirmala Eka Maharani
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Dhita Koesno