Menuju konten utama

Mengenal Perbedaan Uang Baru Rp75.000: Apa Tema dan Ciri-cirinya?

Bank Indonesia merilis uang Rp75.000 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Mengenal Perbedaan Uang Baru Rp75.000: Apa Tema dan Ciri-cirinya?
Pecahan Uang Baru Rp75.000. instagram/Bank_indonesia

tirto.id - Bank Indonesia resmi mengeluarkan uang kartal dengan nominal Rp75.000. Uang ini disebut sebagai "uang peringatan" (commemorative money) yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 Tahun.

Disebut uang peringatan (commemorative money) karena uang rupiah ini hanya dikeluarkan secara khusus dengan tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa berskala nasional atau internasional, yang meliputi: peringatan HUT kemerdekaan, peringatan HUT peristiwa sejarah nasional tertentu atau pada pelaksanaan kegiatan olahraga berskala internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, dikeluarkannya uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai wujud ungkapan rasa syukur dan berbagi kebahagiaan kepada rakyat Indonesia.

Dengan mengusung tema "Mensyukuri Kemerdekaan, Memperteguh Kebinekaan, dan Menyongsong Masa Depan Gemilang", uang kartal pecahan Rp75.000 mengangkat desain yang menggambarkan pencapaian pembangunan selama 75 tahun Indonesia Merdeka dan optimisme menyongsong Indonesia Maju bermodalkan kebinekaan dan SDM Unggul.

Lalu apa yang membedakan antara uang biasa dan uang peringatan?

Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa berskala nasional maupun internasional, sedangkan uang rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai sebagai alat pembayaran yang sah dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Berikut ciri-ciri uang rupiah pecahan Rp75.000

Pada bagian muka

  • Memiliki gambar utama Pahlawan Nasional D. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
  • Akan berubah warna dan memiliki efek gerak dimanis pada dua logo bunga dengan cap BI apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda
  • Pada tulisan "Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah", gambar pahlawan, nominal uang, dan garis bantu pembacaan nominal uang, akan terasa kasar apabila diraba
  • Pada Logo BI akan terlihat berwarna jika diterawang ke arah cahaya
  • Hasil cetak yang memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.

Pada bagian belakang

  • Terdapat gambar anak-anak Indonesia dengan pakaian adat daerah
  • Pada nomor seri yang terdiri dari 3 huruf dan 6 angka
  • Hasil cetak yang kasar apabila diraba pada gambar anak Indonesia, gambar peta Indonesia, dan tulisan di bagian bawah uang
  • Logo BI akan terlihat berwarna jika diterawang ke arah cahaya
  • Pada nomor seri, tulisan NKRI, dan nominal uang akan memendar jika dilihat dengan sinar ultraviolet.

Tentang Uang Peringatan

Berbeda dengan uang peringatan kemerdekaan tahun ini yang diterbitkan dalam bentuk uang kertas, sebelumnya Bank Indonesia pernah 3 kali mengeluarkan uang peringatan kemerdekaan yang diproduksi dari bahan emas dan perak.

Totalnya, Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang peringatan sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan 3 (tiga) kali dia ntaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang Peringatan Kemerdekaan (selanjutnya ditulis UPK) yang pertama diterbitkan pada 1920 dalam rangka memperingati HUT ke-25 RI. UPK ini diterbitkan dengan pecahan yang cukup beragam yaitu Rp1.000, Rp750, Rp500, Rp250, Rp200 yang merupakan uang logam perak, dan pecahan Rp25.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 yang merupakan uang logam emas.

Penerbitan UPK yang kedua yaitu uang peringatan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-45 Bank Indonesia mengeluarkan pecahan yang lebih besar dari sebelumnya dan terbuat dari logam emas, yaitu meliputi pecahan Rp750.000, Rp250.000 dan pecahan Rp125.000.

Dan yang ketiga masih dengan bahan uang logam emas Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-50 dengan pecahan Rp300.000 dan Rp850.000.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI telah dapat dipesan sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Adapun pemesanan terbagi menjadi dua gelombang. Pertama, pada 17 Agustus-30 September 2020. Kedua, dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 sampai selesai.

Bagi Anda yang ingin memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI ini, Anda dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000. Namun, kepemilikan UPK ini dibatasi, dimana setiap 1 KTP hanya diperbolehkan memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Sebelum melakukan penukaran, Anda perlu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca juga artikel terkait UANG BARU 75000 atau tulisan lainnya dari Anisa Wakidah

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Anisa Wakidah
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Alexander Haryanto