tirto.id - Pengelolaan dana pensiun merupakan salah satu bagian dari industri di sektor jasa keuangan. Sistem pensiun di Indonesia terdiri atas tiga bagian yaitu dana pensiun dasar, dana pensiun tambahan, dan dana pensiun mandiri.
Dana pensiun publik merupakan hal yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya, baik swasta maupun pemerintah. Berdasarkan UU no 40/2004 dan UU no 24/2011 pemberi kerja harus mengikut sertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk pegawai pemerintah, berdasarkan mandat dari UU no11/1969 pemerintah menyediakan tunjangan pensiun untuk pegawai negeri yang dikelola oleh Taspen. Sementara untuk anggota TNI/Polri berdasarkan UU no 11/1966 disediakan tunjangan pensiun yang dikelola oleh Asabri.
Pada level kedua, ada tunjangan pensiun tambahan yang tidak wajib. Skema pensiun ini tidak wajib diberikan oleh perusahaan pemberi kerja. Dasar hukumnya adalah UU no 11/1992 tentang Dana Pensiun. Perusahaan dapat membentuk pengelola dana pensiun di perusahaan masing-masing, disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Perusahaan dengan karyawan banyak seperti Astra International, Pertamina biasanya mengelola sendiri dana pensiunnya. Mereka memiliki pengelola dana pensiun di perusahaan.
Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno, kepesertaan karyawan perusahaan untuk dana pensiun semakin naik. Pada tahun 2013, tercatat ada 3,6 juta pekerja yang mendapatkan fasilitas pensiun ini. Pada tahun 2014 naik menjadi 3,9 dan pada tahun 2016 menjadi 4,1 pekerja.
Dilihat dari pengelolaan dana, ada dua macam. Dana pensiun pemberi kerja dapat mengadopsi sistem manfaat pasti atau iuran pasti. Pada program manfaat pasti para karyawan akan menerima sejumlah dana pensiun yang sudah ditetapkan sebelumnya menurut formula tertentu. Formula ini berbeda-beda dari satu perusahaan dengan perusahaan lain. Biasanya, pada formula tersebut dikaitkan dengan gaji terakhir, masa kerja juga golongan karyawan tersebut. Manfaat pasti ini tidak berarti bahwa nilai pensiun ditentukan dalam jumlah nominal tertentu, melainkan formulanya yang sudah dipastikan. Hanya Dana Pensiun Pemberi Kerja yaitu dana pensiun yang dikelola perusahaan yang dapat memilih skema manfaat pasti ini.
Ada beberapa konsekuensi jika perusahaan mengambil sistem manfaat pasti ini. Bagi karyawan, iuran pensiun yang dikenakan akan lebih kecil dibandingkan dengan sistem iuran pasti. Para pensiunan pun menerima gaji bulanan, sebagaimana layaknya ketika masih aktif bekerja. Sementara itu, bagi perusahaan, jika ada kekurangan akibat kekurangan dana pensiun baik karena iuran yang kurang atau hasil investasi kurang, perusahaan harus menutupi kekurangan tersebut. Biaya yang timbul akibat program ini menjadi beban perusahaan.
Belakangan, banyak perusahaan yang meninggalkan sistem manfaat pasti ini karena beban yang ditimbulkan semakin besar. Perusahaan mengalihkan program pensiunnya ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Memang ada beberapa yang mengalihkan, selain karena mungkin tidak efektif jika dikelola sendiri, juga karena ada beban harus menutup biaya yang semakin besar,” kata Mudjiharno.
Sementara itu, program dana pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang memberikan uang pensiun sesuai dengan iuran serta akumulasi yang didapatkan dari investasi. Para pekerja memberikan iuran, dikelola oleh perusahaan atau lembaga keuangan. Dana iuran tersebut diinvestasikan pada aset-aset di pasar modal juga aset riil. Bagi dana pensiun yang mengambil program iuran pasti, investasi ditentukan oleh pendiri bersama dengan Dewan Pengawas.
Bagi perusahaan pemberi kerja, tidak ada kewajiban untuk mengambil alih risiko investasi. Jika hasil investasi kurang baik, tidak ada kewajiban perusahaan untuk menutupi kekurangan kinerja itu. Sementara itu, bagi pekerja, tunjangan pensiun yang diterima tidak ditentukan oleh formula, melainkan oleh besaran hasil investasi dana pensiun tersebut.
Selain dikelola oleh perusahaan pemberi kerja, dana pensiun juga dapat dikelola oleh pihak lain di luar perusahaan. Perusahaan pengelola dana pensiun itu termasuk dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan dapat menitipkan pengelolaan dana pensiunnya kepada DPLK ini. Selain menerima titipan pengelolaan dana pensiun dari perusahaan, DPLK juga menerima pengelolaan dana pensiun perorangan.
Lembaga keuangan yang dapat membentuk unit DPLK adalah bank dan asuransi. Jika dana pensiun pemberi kerja dapat menggunakan sistem iuran pasti dan manfaat pasti, untuk DPLK hanya diperkenankan menggunakan sistem iuran pasti saja.
Ketua Asosiasi Pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan Abdul Rahman mengatakan, aset kelolaan DPLK memang yang paling tipis jika dibandingkan dengan DPPK maupun BPJS Ketenagakerjaan. Porsi asetnya hanya 14% atau Rp64 triliun dari aset total DPKL, DPPK dan BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah Rp453 triliun. Jumlah peserta 3,1 juta orang. Namun demikian, pertumbuhan aset DPLK bertumbuh paling pesat, 30% dari tahun 2013 yang sebesar Rp29 triliun menjadi Rp64 triliun pada tahun 2016.
Memanfaatkan
Bagaimana memanfaatkan pilar pengelola dana pensiun tersebut ? Seorang pekerja, kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat pensiun dasar dari BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa perusahaan lain juga akan memberikan benefit dana pensiun dari perusahaan. Akan tetapi, dua benefit pensiun tersebut belum mencukupi untuk menutup biaya kebutuhan sehari-hari setelah pensiun.
Menurut Abdul Rahman, manfaat dari kedua skema pensiun yaitu pensiun pubik dan pensiun perusahaan hanya memberikan penggantian sebesar 30% dari kebutuhan di masa pensiun. Jelas tidak mencukupi. Bayangkan jika kita terbiasa dengan kebutuhan sebesar Rp 10 juta per bulan,ketika pensiun hanya mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp 3 juta saja dengan dua skema tersebut.
Pilar ketiga, harus disediakan sendiri oleh karyawan. Pilar itu adalah investasi sendiri. Karyawan harus menyisihkan lagi sebagian pendapatannya untuk diinvestasikan agar dapat menutupi kebutuhan ketika pensiun. Karyawan dapat mengatur sendiri investasinya seperti membeli properti yang akan disewakan, membeli saham atau reksa dana. Dapat juga membuka rekening DPLK mandiri, setiap bulan mengiur untuk dapat digunakan pada saat pensiun kelak.
Persiapan pensiun yang matang akan membuat kita menapaki masa pensiun dengan nyaman dan aman.
Bagaimana mempersiapkan dana pensiun? Berapa perhitungannya? Nantikan serial artikel "Dana Pensiun" berikutnya dari Tirto.
Penulis: Yan Chandra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti