tirto.id - Setelah demo mahasiswa mengepung Gedung DPR RI Jakarta pada kemarin, mahasiswa di berbagai daerah kembali menggelar aksi, seperti di Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat dan wilayah lainnya, Rabu, 25 September 2019.
Dari demo di berbagai daerah, kebanyakan aksi tersebut dilaksanakan di gedung wakil rakyat. Di Kalbar misalnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demo di depan Gedung DPRD Kalbar di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Sekjen Solmadapar Kalbar, Heri dalam orasinya menyatakan, pihaknya menolak RUU KUHP dan RUU KPK serta meminta dikembalikannya legalitas lembaga anti rasuah tersebut.
"Kami juga meminta para wakil rakyat dari Kalbar untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK. Kalau para wakil rakyat tersebut menolak maka kami akan menduduki gedung," ujarnya.
Di Sulteng, aksi ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi digelar di kawasan Kantor DPRD Sulteng, Kota Palu. Aksi ini sempat berlangsung ricuh. Massa aksi terlihat kesal karena tak satu pun anggota DPRD Sulteng hingga pukul 11.48 WITA belum menemui mereka.
Sementara di Sumbar ribuan mahasiswa juga demo di kantor DPRD Sumbar di Kota Padang. Seorang mahasiswa Muhammad Jalal saat orasi mengatakan kedatangan mahasiswa ke DPRD Sumbar untuk menyampaikan penolakan mereka.
"Kemarin kita menggelar aksi di Kantor Gubernur dan ingin menemui gubernur, tapi tidak ada. Apakah hari ini kita ditemui anggota DPRD Sumbar," katanya.
Tidak hanya tiga wilayah itu, gelombang demo juga terjadi di DPRD Sumatra Selatan, Palembang, DPRD Jawa Tengah di Kota Semarang, DPRD Sumatra Utara, Medan dan masih banyak lagi.
Sementara di Jakarta, aksi di gedung DPR/MPR yang berujung bentrok antara aparat dan mahasiswa sempat menjatuhkan korban. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada 273 orang yang dirawat di 24 rumah sakit Jakarta.
Yang menjadi pokok persoalan sehingga disuarakan oleh mahasiswa ini adalah penolakan terhadap RUU KUHP, UU KPK yang baru, RUU Permasyarakatan dan undang-undang lainnya. Tapi, dari sekian banyak tuntutan itu, RKUHP yang paling mencuat.
Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP
Pembahasan RUU KUHP diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR pada 15 September lalu. Pembahasan itu dikebut pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont, Jakarta. Aliansi Nasional Reformasi KUHP (koalisi 40 LSM) menilai pembahasan itu 'diam-diam' dan menghasilkan draf yang memuat sejumlah masalah.
Politikus PPP dan anggota Panja RKUHP Arsul Sani sudah membantah rapat itu digelar secara diam-diam. Sebaliknya, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju pada 16 September 2019 menyatakan: "RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda."
Ada sejumlah pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota, antara lain:
1. Pasal RUU KUHP soal korupsi yang memuat hukuman yang lebih rendah daripada UU Tipikor.
2. Pasal RUU KUHP tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun.
3. Pasal RUU KUHP tentang makar yang bisa diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun.
4. Pasal RUU KUHP soal penghinaan bendera
5. Pasal RUU KUHP soal alat kontrasepsi
6. Pasal RUU KUHP soal aborsi
7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan
8. Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi
9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan
10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak
11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba
12. Pasal tentang Contempt of Court Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court juga dikritik.
13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama
14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)
Penjelasan soal poin-poin pasal ini bisa dibaca di (Isi RUU KUHP dan Pasal Kontroversial Penyebab Demo Mahasiswa Meluas).
Pada 20 September lalu, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.
“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.
“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tambahnya.
Respons Ketua DPR RI
Setelah serangkaian demo yang dilakukan diberbagai daerah, terutama aksi di Jakarta yang menyasar gedung DPR RI. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo angkat suara. Ia mengatakan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditolak mahasiswa sudah ditunda.
"Semua Rancangan Undang-Undang [RUU] sudah kami tunda, jadi tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya," ujar Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu di RS Pelni Petamburan Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Namun, ketika ditanyakan sampai kapan penundaan tersebut, Bamsoet tidak bisa memastikan. Namun, jika anggota DPR yang bertugas sampai 30 September tidak bisa menyelesaikan, maka akan dilanjutkan ke pembahasan ke periode berikutnya.
Bamsoet mengatakan akan menyerahkan kepada mahasiswa jika memang masih ada yang ingin menyampaikan penolakannya ke Gedung DPR.
"Saya membuka diri, sampaikan apa yang menjadi aspirasinya. Dan nanti apa yang bisa kami lakukan dalam kapasitasnya kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Bamsoet.
Editor: Agung DH