dibaca normal 1 menit

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP karena Banyak Pasal Bermasalah

Sejumlah aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara merespons beberapa isu undang-undang yang dianggap kontroversial dan ditolak masyarakat publik, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico
RKUHP memuat sejumlah pasal bermasalah.
tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tambahnya.


Jokowi pun menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.

“Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” ujarnya.


Dengan pernyataan Jokowi ini, revisi KUHP dipastikan ditunda. Sebab dalam penyusunan undang-undang, pemerintah dan DPR perlu sama-sama sepakat.


Revisi KUHP yang telah disetujui DPR dan Kemenkumham memuat beberapa pasal bermasalah. Sejumlah masyarakat pun menyoroti aturan yang rencananya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna, karena berpotensi mengkriminalisasi semua orang.


Pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.



Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan menarik lainnya Widia Primastika
(tirto.id - Politik)

Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Rio Apinino


Artikel Menarik Lainnya

RKUHP Rasa Kolonial: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada pimpinan Komisi III DPR rapat kerja tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz
Pasal penghinaan presiden dalam KUHP warisan kolonial telah dibatalkan MK. Tapi DPR dan pemerintah membangkitkannya lagi.

tirto.id - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III telah selesai dan DPR bersama pemerintah sepakat melanjutkan ke tingkat selanjutnya: rapat paripurna.

Meski nampaknya akan berjalan mulus, masih banyak elemen masyarakat sipil yang berharap RKUHP tak disahkan oleh DPR periode 2014-2019, yang akan habis masa kerjanya akhir bulan ini. Mereka merasa banyak pasal yang masih perlu dibenahi, bahkan ditiadakan.

Tap the screen to use reading tools