Menuju konten utama

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP karena Banyak Pasal Bermasalah

RKUHP memuat sejumlah pasal bermasalah.

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP karena Banyak Pasal Bermasalah
Sejumlah aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara merespons beberapa isu undang-undang yang dianggap kontroversial dan ditolak masyarakat publik, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tambahnya.

Jokowi pun menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.

“Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” ujarnya.

Dengan pernyataan Jokowi ini, revisi KUHP dipastikan ditunda. Sebab dalam penyusunan undang-undang, pemerintah dan DPR perlu sama-sama sepakat.

Revisi KUHP yang telah disetujui DPR dan Kemenkumham memuat beberapa pasal bermasalah. Sejumlah masyarakat pun menyoroti aturan yang rencananya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna, karena berpotensi mengkriminalisasi semua orang.

Pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Politik
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Rio Apinino