tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly meminta Komisi III DPR RI menghapus Pasal 418 dalam draf Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP). Permintaan ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja Komisi III DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan tingkat I atas RKUHP, Rabu (18/9/2019).
"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," pinta Yasonna.
Dalam draf RKUHP, Pasal 418 mengatur tentang perzinaan di mana ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.
Sementara Pasal 418 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Yasonna khawatir pasal ini disalahgunakan dalam penerapannya seperti pasal narkoba di mana aparat penegak hukum terkadang menyamakan pemakai dengan kurir narkoba.
Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka dikhawatirkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin meminta waktu selama 20 menit untuk menggelar rapat internal dan lobi-lobi perwakilan fraksi di Komisi III DPR dengan Menkumham.
Setelah melakukan lobi-lobi, Komisi III menyetujui pasal 418 untuk dihapus, namun dengan catatan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan formulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP sehingga bisa disepakatai catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," kata Azis.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan