Menuju konten utama

Pasal Zina RKUHP vs Bali Sex Ban, dan Demo Mahasiswa di Media Luar

Bali Sex Ban ramai dibahas di media luar negeri, menyusul panasnya demo mahasiswa yang menolak sejumlah RUU, termasuk pasal RKUHP zina.

Pasal Zina RKUHP vs Bali Sex Ban, dan Demo Mahasiswa di Media Luar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Banyumas, Jawa Tengah, Senin (23/9/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.

tirto.id - Aksi demonstrasi mahasiswa sebagai perlawanan terhadap RUU bermasalah tengah digelar di sejumlah kota, mulai dari Yogyakarta, Surabaya, Solo, Semarang, hingga Jakarta.

#GejayanMemanggil, #BengawanMelawan, #SurabayaMenggugat, #SemarangBergerak adalah tagar perlawanan menolak UU KPK, RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, dan meminta pemerintah segera mengesahkan RUU PKS.

Pada Senin 23 September 2019, aksi #GejayanMemanggil digelar dari mahasiswa di Jogja sebagai perlawanan atas oligarki yang dinilai telah mengingkari demokrasi.

Menyusul kemudian #BengawanMelawan dan #SemarangBergerak dan demonstrasi mahasiswa Jakarta di kawasan Gedung DPRpada Selasa 24 September 2019.

Demo mahasiswa di Jakarta sendiri berujung dengan bentrokan dengan polisi, yang kembali terjadi di kawasan belakang Gedung DPR, Kompleks Parlemen RI, Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 20:40 WIB. Massa sempat dipukul mundur oleh aparat yang menembakkan gas air mata dari dalam Kompleks Parlemen.

Karena bentrokan dalam aksi demo mahasiswa di Gedung DPR itu, sedikitnya 76 mahasiswa luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Pemberitaan Media Luar Negeri Soal Demo Mahasiswa Indonesia

Berita soal demo mahasiswa ini juga menjadi catatan dan diskusi di sejumlah media luar negeri, mulai dari AP News, The Guardian, hingga News Australia.

Kate Lamb dalam The Guardian Selasa (24/9/2019) menulis, ribuan mahasiswa protes atas RUU pidana kontroversi yang mengontrol dan melarang seks di luar nikah serta aturan timpang yang melemahkan badan anti-korupsi negara.

The Guardian menulis, UU baru tersebut akan mengantarkan Indonesia pada perubahan yang digambarkan aktivis sebagai 'bencana' untuk HAM dan demokrasi.

Kate Lamb menguraikan, serangkaian tuntutan dan poin bermasalah dalam aksi protes mahasiswa tersebut adalah, pelarangan berhubungan seksual dan hingga bersama untuk pasangan yang belum menikah, pasal hukuman penjara bagi penghina presiden, pelemahan badan anti-korupsi (KPK).

"Mereka melemparkan batu ke gedung parlemen (DPR), marah, dan menuduh pemerintah bermaksud mengembalikan negara itu ke era orde baru, ketika Indonesia selama beberapa dekade dikuasai oleh tangan besi mantan Soeharto," tulis Kate Lamb.

Penolakan Pasal Zina RKUHP vs Bali Sex Ban

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai mengkriminalisasi berbagai bentuk perlakuan masyarakat atas nama zina, hukum yang berlaku di masyarakat (living law)—yang berpotensi menjadi pasal karet, bahkan mengkriminalisasi gelandangan dengan pidana denda satu juta rupiah.

Soal pasal RKUHP zina ini dalam pemberitaan media Reuters ditulis, demo mahasiswa adalah bentuk protes terhadap UU pidana baru yang melarang keras seks di luar nikah dan hubungan seksual gay.

Hal tersebut ditulis Stanley Widianto dan Agustinus Beo Da Costa dalam Thousands rally against Indonesian bill to ban extra-marital sex.

Reuters pada Senin (23/9/2019) menulis, pemerintah Australia akan memperingatkan warga negaranya tentang risiko hukum yang mengancam mereka dari hubungan seks di luar nikah atau seks gay, jika UU itu disahkan.

"Saya pikir itu gila, karena ada banyak pasangan yang datang ke Bali, seperti, liburan romantis, dan mereka belum menikah, mereka mungkin hanya pacar atau pacar," kata Sienna Scott, seorang turis Australia yang berlibur di Bali.

Australia berencana memperbarui agenda pariwisata dan sarana perjalanan untuk Indonesia. Departemen Luar Negeri Australia sendiri telah menyebut akan ada sejumlah undang-undang di negaranya yang akan berubah menyusul RKUHP pelarangan seks di luar nikah.

"Sebagian besar undang-undang (Australia) dapat berubah. Ini juga akan berlaku untuk penduduk asing dan pengunjung, termasuk wisatawan," tulis Departemen Luar Negeri Australia yang diposting ke situs Smart Traveler pada hari Jumat (20/9/2019).

Pejabat lokal Bali sendiri mengatakan mereka berharap mungkin ada perubahan pada RUU sebelum menjadi undang-undang. "Jika mungkin, aturan hukum yang sensitif terhadap kehidupan kita di Bali dapat ditinjau kembali atau dihilangkan," kata wakil gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.

Bali adalah daerah wisata paling penting di Indonesia, yang mana sangat populer di kalangan pengunjung dari Australia. Salah satu surat kabar Australia menyebut berita dengan tajuk utama: "Bali Sex Ban".

Terkait hal ini, Lauren McMah menjabarkannya lebih lanjut dalam tulisannya di news.com.au Bali tells tourists not to panic over sex ban.

Bali menjelaskan para wisatawan untuk tidak panik tentang undang-undang baru yang diantisipasi yang dapat memenjarakan orang karena melakukan hubungan seks di luar nikah, termasuk wisatawan, tulisnya.

Asosiasi Hotel Bali memberi tahu para wisatawan untuk "tetap tenang dan melanjutkan kegiatan mereka (atau agenda yang direncanakan) seperti biasa".

"Soal pasal seks di luar nikah masih RUU dan belum secara resmi disahkan," tutur Asosiasi Hotel Bali.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Hukum
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH