tirto.id -
"Semua Rancangan Undang-Undang [RUU] sudah kita tunda, jadi tidak ada lagi yang harus disampaikan aspirasinya," ujar Ketua DPR yang akrab disapa Bamsoet itu di RS Pelni Petamburan Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019).
Ketika ditanyakan sampai kapan penundaan tersebut, Bamsoet tidak bisa memastikan. Namun, jika anggota DPR yang bertugas sampai 30 September, tidak bisa menyelesaikan maka akan dilanjutkan ke pembahasan ke periode berikutnya.
Hal itu seperti yang tertuang dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna 10 masa sidang I periode 2019-2020, Selasa (24/9/2019).
Bamsoet mengatakan akan menyerahkan kepada mahasiswa jika memang masih ada yang ingin menyampaikan penolakannya ke Gedung DPR.
"Saya membuka diri, sampaikan apa yang menjadi aspirasinya. Dan nanti apa yang bisa kami lakukan dalam kapasitasnya kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan dalam agenda DPR berikutnya akan ada penutupan masa sidang pada 30 September 2019 sebelum pelantikan anggota DPR baru pada 1 Oktober 2019.
"Tapi apa pun, jika masih ada [aspirasi] saya akan tetap terbuka. Bahkan saya sampai pukul 02.30 WIB pagi tadi untuk memastikan mahasiswa yang ada di sebelah DPR," kata Bamsoet.
DPR masih dalam masa sidang paripurna untuk membahas poin-poin krusial dalam beberapa RUU yang mengundang kontroversi di masyarakat. Termasuk aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa kota berawal dari Yogyakarta bermula dari tagar #GejayanMemanggil.
Demonstrasi mahasiswa ini dipicu dari sejumlah RUU yang isinya bermasalah. Di antaranya RKUHP, revisi UU KPK, hingga RUU PAS.
Gelombang demonstrasi mahasiswa berlanjut di Jakarta dengan melibatkan ribuan massa pada Selasa (24/9/2019). Demo serupa meluas di Semarang, Palembang, Makassar, Solo, Medan, dan sejumlah kota lainnya.
Di ibu kota, ribuan mahasiswa mengepung Gedung DPR. Sementara di banyak kota lain, gedung DPRD digeruduk demonstran.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH