tirto.id - Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak pengesahan RKUHP, RUU Pertanahan hingga RUU Permasyarakatan di sekitar Gedung DPR-MPR RI Jakarta, Selasa (24/9/2019) malam. Sebanyak 90 mahasiswa korban kericuhan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.
"Updatenya itu ada 90 orang pasien," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat RSPP Agus W Susetyo, Rabu (25/9/2019) dini hari, dikutip dari Antara.
90 korban yang dilarikan ke IGD RSPP terdiri dari 74 orang di antaranya berstatus hijau, yakni kondisi pasien tidak memerlukan penanganan serius dan bisa langsung pulang.
Sedangkan 14 orang lainnya berstatus kuning, yakni pasien dengan kondisi perlu penanganan segera, namun dalam kondisi stabil.
Sedangkan 2 orang sisanya berstatus merah atau pasien dengan kondisi perlu penanganan cepat dan harus dirawat inap.
"Itu data pasien yang masuk IGD RSPP dari pukul 17.00 sore tadi sampai pukul 00.30 WIB," ujar Agus.
Agus mengatakan untuk korban kericuhan demo penolakan RUU bermasalah dengan status hijau dan kuning, keluhan yang dialami rata-rata terkait dengan masalah pernapasan lantaran menghirup asap gas air mata.
Selain itu, beberapa korban juga mengeluh lemas, memar dan kelelahan setelah melakukan demonstrasi dari siang hari.
Sementara untuk korban dengan status merah disebabkan oleh benturan di kepala.
"Yang benturan di kepala (status merah), dan satu terjatuh, sehingga punggungnya memar (status kuning) itu di rawat inap, yang lainnya sudah pulang," kata dia.
Berikut daftar RUU bermasalah yang menjadi penyebab demo mahasiswa di Jakarta dan di berbagai kota lainnya:
RKUHP
Terdapat sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah. Misalnya Dalam Pasal 604 RKUHP, disebutkan seorang koruptor dihukum minimal penjara dua tahun dan minimal denda Rp10 juta.
Sementara dalam Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki rumusan sama persis, hukuman penjara itu minimal empat tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
RUU Pertanahan
Seperti RKUHP, RUU Pertanahan juga sarat pasal kontroversi. Salah satunya Pasal 91, yang berbunyi: "Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta." (draf per 9 September 2019).
RUU Pemasyarakatan
RUU PAS juga mendapat kritik dari masyarakat. RUU Pemasyarakatan meniadakan syarat koruptor mendapat remisi adalah ia mengantongi rekomendasi KPK.
Sementara salah satu kriteria untuk memperoleh rekomendasi, ia harus menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.
RUU Minerba
RUU Minerba terkesan kejar tayang dan diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan sesaat. Dalam hal ini, dugaan terkait rencana mengakomodir perpanjangan sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dan akan berakhir dalam waktu dekat.
--------
Judul artikel ini diganti menjadi "Dampak Demo Tolak RKUHP-RUU PAS: 90 Mahasiswa Dibawa ke RSPP" pada Rabu (25/9/2019) pukul 13.13 WIB. Sebelumnya, artikel ini berjudul "Dampak Demo Tolak RKUHP-RUU PKS: 90 Mahasiswa Dibawa ke RSPP"
Editor: Agung DH