tirto.id - Gemerlap lampu malam dan dentum musik karaoke di sudut Lokasari dan Cibitung menyimpan kisah pilu kepakan sayap-sayap patah generasi muda. Langkah kaki belasan anak di bawah umur dipaksa dewasa sebelum waktunya. Mereka dijebak dalam pusaran gelap tindak pidana perdagangan orang.
Direktorat Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya akhirnya membongkar jaringan pemangsa ini dan meringkus para mucikari yang tega meraup untung miliaran rupiah dari tubuh-tubuh mungil yang tak berdaya. Ironisnya, sebagian dari jiwa-jiwa polos ini melangkah ke dalam perangkap hitam bukan karena kemauan sendiri, melainkan diantarkan langsung oleh sanak kerabat dengan dalih impian ekonomi.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan pihaknya menangkap mucikari berinisial RS (40). Sosok tersebut akrab dipanggil mami oleh lima PSK, yang salah satunya masih berusia anak-anak. RS ditangkap di Lokasari, Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya juga meringkus pelaku dengan kejahatan serupa di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Para pelaku di lokasi tersebut juga merekrut anak-anak untuk dijadikan PSK atau pendamping tamu di sejumlah kafe di Cibitung sembari karaoke, minum alkohol, hingga berhubungan seksual.
"Kami melakukan kegiatan penyelidikan dan menemukan ada beberapa indikasi korban, sehingga [melakukan kegiatan prostitusi] dalam situasi yang terdesak. Di sana kami temukan beberapa anak di bawah umur. Kami melakukan upaya penindakan," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Dari Ruang Siber ke Kamar Remang-remang

Rita menjelaskan, dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, terdapat kesamaan. Pelaku mempromosikan para PSK, yang sebagian masih di bawah umur, melalui media sosial atau secara daring. Rita pun mengungkap, informasi keberadaan prostitusi ini turut dilaporkan oleh warganet melalui kanal daring.
"Karena kami mengelola platform literasi PPA TPPO sehingga banyak sekali yang men-tagging kami konten-konten apa pun yang terjadi berkaitan dengan eksploitasi anak. Dari itu semua kita lakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah yang pertama di Cibitung," terangnya.
Melalui patroli siber tersebut, aparat kepolisian lantas menemukan warga asing yang turut jadi pelanggan dalam transaksi di Lokasari dan Cibitung. Bahkan dalam laporan disebutkan, Blok M sebagai salah satu area Lokalisasi yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun, saat ditelusuri faktanya tak ditemukan.
"Kemudian ternyata dari profiling kami juga berkorelasi dengan ada beberapa pembahasan yang sedang trending juga pada saat itu karena ada warga negara asing yang juga mem-posting adanya indikasi perdagangan anak. Nah, kemudian kami lakukan profiling, ada beberapa kesesuaian karena yang disebutkan ternyata tidak semuanya benar," terangnya.
Manipulasi Fisik demi Jerat Pemangsa
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/arionasis

Polda Metro Jaya mencatat, total jumlah anak yang dijebak dalam prostitusi di Lokasari dan Cibitung berjumlah 13 orang. Sebanyak 12 anak berlokasi di Cibitung, sementara satu lainnya di Lokasari.
Rita turut membeberkan, anak-anak yang diperdagangkan di Cibitung sebagian di antaranya memiliki tubuh bongsor sehingga kerap dianggap sebagai orang dewasa. Dengan demikian, orang-orang yang hadir tak mengira bahwa mereka berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Hal berbeda di Lokasari, pekerja seksual di tempat tersebut memiliki ciri fisik lebih kecil sehingga kerap dianggap anak di bawah umur oleh sebagian orang. Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan kepolisian dalam menjerat pasal perlindungan anak kepada para pelaku.
"Di Lokasari, dia ditawarkannya seolah-olah anak padahal dia bukan anak. Ya pasti bagaimana kita bisa menghukum ya, unsurnya kan harus dia tahu bahwa yang dia gunakan itu adalah anak," ujarnya.
Para anak di bawah umur tersebut ditetapkan sebagai korban. Sedangkan 12 orang dari lokalisasi di Cibitung ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya Mami RS ditetapkan sebagai tersangka dari Lokasari.
"Sikap kami dari kepolisian tidak ada toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi seksual, khususnya terhadap anak, maupun tindak pidana perdagangan orang," tegas Rita.
Aparat kepolisian juga mengamankan 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta obat-obatan. Rita menyebut bahwa pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 76I jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak, Pasal 12 jo Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 KUHP baru.
Saat Garis Kerabat Jadi Pintu Masuk Perangkap
Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Lokasari dan Cibitung, Rabu (8/7/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Dalam proses kerjanya, Rita menjelaskan bahwa para pelaku merekrut anak di bawah umur tersebut baik di Lokasari dan Cibitung dengan tarif Rp200 ribu dan Rp250 ribu untuk setiap melayani tamu. Dari tarif tersebut, setiap korban mendapat upah Rp100 ribu per tamu.
"[Pelaku di Cibitung] memperoleh keuntungan secara ekonomi, kalau kami kalkulasi Rp1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun," jelasnya.
Rita kemudian mengungkap fakta miris, sebagian korban di bawah umur datang karena diantarkan oleh sanak kerabat mereka. Para korban merasa dijebak, tidak mengetahui jika sampai harus berhubungan badan. Bahkan hingga saat tiba di lokasi, sebagian dari mereka hanya dijelaskan bahwa pekerjaannya hanya menjadi teman karaoke atau minum alkohol di kafe.
"Mereka memang ada yang sengaja mengantarkan ke situ, ada yang datang ke situ karena dia tahu itu adalah wilayah kawasan untuk tempat hiburan. Jadi ya itu tadi, ada yang dia tahunya hanya menemani, tidak sampai bersetubuh, tapi ada juga yang memang tahu konsekuensinya sampai dengan bersetubuh," terang Rita.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, menuturkan pihaknya kini telah membantu proses pemulangan sejumlah korban perdagangan orang tersebut. Ciput menyebut para korban berasal dari empat provinsi yaitu beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten.
"Pada saat ini seluruh anak telah dipulangkan ke daerah asal. Kami memfasilitasi pemulangan anak-anak ini dan kami proses sebelum pemulangan ini telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA dan pemerintah daerah di mana daerah asal anak-anak ini untuk memastikan kesiapan keluarga dan pemangku kepentingan terkait di daerah serta masyarakat dalam menerima anak-anak korban ini sebagai bagian dari proses persiapan reintegrasi," ungkapnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































