tirto.id - Mendagri Tito Karnavian menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) [PDF]. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Tito mengatakan instruksi itu dikeluarkan merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah beberapa waktu terakhir. Lewat aturan tersebut, ia menegaskan kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya apabila diketahui melakukan pelanggaran.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Tito menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Kalau itu dilanggar sanksinya di antaranya dapat diberhentikan sesuai pasal 78," jelas mantan Kapolri itu.
Penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Senin (16/11/2020). Menurut Tito, Jokowi menuntut konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Kerumunan terjadi di sejumlah titik setelah pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Mulai dari kerumunan saat penjemputan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, hingga acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan