Menuju konten utama
Pembahasan RUU DKJ

Mendagri: Sikap Pemerintah Tegas Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Tito Karnavian sebut sikap pemerintah tegas gubernur Jakarta tetap dipilih langsung rakyat lewat pilkada.

Mendagri: Sikap Pemerintah Tegas Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
Mendagri Tirto Karnavian ketika menghadiri rapat kerja dengan DPD RI, Mendagri, Menkeu, MenpanPPN, Menkumham di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta tetap melalui proses pemilihan umum langsung. Hal itu sekaligus menjawab polemik di tengah publik ihwal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Pasal pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," kata Tito dalam rapat kerja dengan DPD RI, Mendagri, Menkeu, Menteri PPN, Menkumham di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pernyataan Tito itu lantas disambut tepuk tangan oleh peserta rapat. Eks Kapolri itu kemudian mengatakan sejak awal draf pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden.

“Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan drafnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.

Polemik penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden ditentang oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejak awal. PKS juga memandang RUU DKJ membuka keran kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

RUU DKJ telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2023). Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU tersebut sejak dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, mempersoalkan bunyi Pasal 10 pada ayat 2 dalam draf RUU DKJ, yakni gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

PKS memandang usulan itu sebagai kemunduran bagi demokrasi. Iqbal mengatakan penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

“Bila ditunjuk maka berpotensi menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin.

Ia mengatakan bisa saja itu menjadi celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi. Iqbal mengatakan PKS dengan tegas menolak RUU ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Aturan itu berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait RUU DKJ atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz