Menuju konten utama

Warga Jakarta Mesti Cetak Ulang e-KTP saat DKI Berubah Jadi DKJ

Status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Nusantara.

Warga Jakarta Mesti Cetak Ulang e-KTP saat DKI Berubah Jadi DKJ
Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Warga Jakarta mesti mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan status Jakarta berubah dari DKI menjadi DKJ saat Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

“Pasti berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” kata Joko di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkkan anggaran terkait hal tersebut pada tahun depan.

Selain itu, Joko mengatakan sosialisasi pada warga akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ rampung dibahas.

“Nanti kita akan sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam proses penyelesaian,” kata dia.

Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI juga menyampaikan cetak ulang e-KTP bisa dilakukan saat status DKI resmi menjadi DKJ.

“Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Budi menyatakan pencetakan ulang e-KTP nantinya dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan stok blanko.

“Hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya,” sambung Budi.

Sementara jumlah blanko e-KTP yang disiapkan akan menyesuaikan dengan data warga DKJ nantinya. Ia belum bisa memastikan jumlahnya.

“Jumlah penduduk dinamis,” terangnya.

Status Jakarta setalah ibu kota pindah ke IKN Nusantara pada 2024 telah dibahas oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat tersebut digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU DKJ.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan