Menuju konten utama

Mendagri Sarankan Verifikasi Faktual Parpol Lama Pakai Sipol

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detil semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo Kumolo.

Mendagri Sarankan Verifikasi Faktual Parpol Lama Pakai Sipol
Mendagri Tjahjo Kumolo saat berbicara pada seminar nasional bertajuk “Konsep dan Implementasi Hukum Negara Pancasila dalam Mengatasi Permasalahan Hukum Nasional", Jawa Tengah, Sabtu (30/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi partai politik lama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan verifikasi faktual bisa menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) pada saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detil semua jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Pendapat Mendagri tersebut serupa dengan keputusan dalam rapat antara DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu, Selasa (16/1), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bukan menjadi solusi utama untuk kegelisahan KPU pasca-putusan MK terkait verifikasi partai politik.

"Saya kira tidak semua harus (pakai) perppu, apa-apa perppu. Tapi tentu KPU, saya kira, bisa bekerja efisien (karena) kalau perppu lagi kan berarti mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Wapres Kalla.

Pasca-putusan MK yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai, KPU harus mempertimbangkan kembali untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Salah satu pasti berubah adalah terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Arti dari putusan MK ini mewajibkan semua partai politik, termasuk yang sudah pernah ikut pemilu 2014 dan saat memiliki kursi di DPR, juga harus lolos verifikasi faktual lagi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri