Menuju konten utama

JK: Perppu Bukan Solusi Pasca-Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Perppu bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi kebingungan KPU pasca-putusan MK terkait verifikasi partai politik, menurut Wapres Jusuf Kalla.

JK: Perppu Bukan Solusi Pasca-Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
Wapres Jusuf Kalla memberikan sambutan seusai penandatanganan nota kesepakatan pembinaan Unit Transfusi Darah PMI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (20/11/2017). ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) bukan menjadi solusi utama untuk kegelisahan KPU pasca-putusan MK terkait verifikasi partai politik.

Wapres Kalla yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa bekerja secara efisien untuk menyelesaikan tahapan Pemilu 2019 dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Saya kira tidak semua harus (pakai) Perppu, apa-apa Perppu. Tapi tentu KPU, saya kira, bisa bekerja efisien (karena) kalau Perppu lagi kan berarti mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Wapres JK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan Perppu menjadi jalan pintas untuk mengatasi persoalan pasca-putusan MK terkait verifikasi parpol peserta pemilu.

"Kalau jalan pintas ya dengan Perppu, tapi kalau itu tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodir keinginan ini. Kalau misalnya perlu mengeluarkan Perppu ya itu baik," kata Pramono.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengupayakan pelaksanaan pemilihan umum serentak untuk pileg dan pilpres dapat berjalan tepat waktu sesuai jadwal semula pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual partai politik.

"Pokoknya Pemilu Indonesia harus berjalan tepat waktu, karena risikonya terlalu besar kalau ini mengganggu tahapan-tahapan Pemilu. Soal (penghitungan) dapil, tahapan pencalonan itu tidak bisa mundur lagi," kata Arief Budiman.

Pasca-putusan MK yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual partai politik harus diberlakukan oleh semua partai, KPU harus mempertimbangkan kembali untuk melakukan perubahan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Salah satu pasti berubah adalah terkait jadwal tahapan yang selama ini telah disusun hingga jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru; dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri