Menuju konten utama

Mendag Sebut Produk Ekspor Indonesia Bebas Bea Masuk ke Kanada

Tak hanya itu, ICA-CEPA juga membuka peluang lebih besar bagi perdagangan jasa dan memperluas akses investasi.

Mendag Sebut Produk Ekspor Indonesia Bebas Bea Masuk ke Kanada
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso ditemui usai pertemuan dengan Agregator UMKM secara tertutup di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan bahwa Indonesia dan Kanada telah menandatangani Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perjanjian ini diperkirakan akan mulai diimplementasikan pada 2026.

Mendag mengatakan bahwa ICA-CEPA membawa sejumlah manfaat besar bagi Indonesia. Salah satunya yakni pembebasan tarif bea masuk bagi produk-produk Indonesia yang ekspor ke Kanada.

Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Canada CEPA yang pertama perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5 persen dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar,” ujar Budi usai Konferensi Pers Peluncuran Misi Dagang Kanada ke Indonesia, di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Beberapa produk prioritas Indonesia yang akan mendapat pembebasan bea masuk mencakup produk tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, sarang burung walet, serta kelapa sawit.

Tak hanya itu, ICA-CEPA juga membuka peluang lebih besar bagi perdagangan jasa. Perjanjian ini memastikan bahwa penyedia jasa Indonesia, termasuk sektor bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi, akan mendapatkan perlakuan yang setara di Kanada.

Sementara dalam hal investasi, ICA-CEPA membuka peluang manfaat dalam mendapatkan akses lebih luas dengan peluang yang terbuka di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, penggalian, serta infrastruktur energi.

Budi juga memastikan bahwa perjanjian ICA-CEPA ini menjamin komitmen lainnya.

Komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil-menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Menurut Mendag, ICA-CEPA membuka peluang lebih besar bagi produk Indonesia untuk dapat menembus pasar Amerika Utara. Maka hal ini diharapkan dapat mengatasi hambatan perdagangan yang mungkin timbul dari negara-negara di sekitar Kanada.

Jadi, justru ini akses yang bagus buat kita untuk menghindari hambatan-hambatan dari negara di sekitar Kanada,” jelas Budi.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi