tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan khususnya yang berada di sektor esensial untuk menyesuaikan waktu kerja selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dalam keterangan resmi Rabu (14/7).
Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," terang dia.
Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2 hari kerja dan 1 hari libur. Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja. Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal.
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.
"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata dia.
Ia menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau serikat pekerja atau buruh.
"Apa pun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Untuk rincian lebih lanjut, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali