Menuju konten utama

Dampak PPKM Darurat: Pengusaha Mal Cemas Bila Harus PHK Pegawai

Pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%.

Dampak PPKM Darurat: Pengusaha Mal Cemas Bila Harus PHK Pegawai
Pengunjung berdiri di depan gerai makanan di salah satu Mal di Jakarta, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja khawatir akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masif sebagai dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Alphonzus nasib usaha pusat perbelanjaan masih bergantung pada kurva kasus COVID-19 yang masih belum melandai hingga saat ini.

"Jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," jelas Alphonzus, Rabu (14/7/2021).

Ia menjelaskan, sektor usaha nonformal mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan juga ikut terdampak. Seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggannya.

"Kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit. Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I / 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja," jelasnya.

Sebelum masa PPKM Darurat, menurut Alphonzus pendapatan pusat perbelanjaan sudah merosot tajam. Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa gerai dalam hal biaya sewa dan servis dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi.

"Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," paparnya.

Beban tersebut diantaranya, listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak reklame. Demi bertahan di tengah pandemi, ia meminta pemerintah memberikan berbagai keringanan. Selain menghapus sementara pajak-pajak, ia juga meminta adanya subsidi upah bagi pekerja pusat perbelanjaan sebesar 50 persen.

"Menghapus sementara PBB, Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto