tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja libur pada hari pelaksanaan Pilkada 2020, Rabu, 9 Desember 2020. Ida mengatakan libur nasional juga berlaku untuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Surat yang diterbitkan kemarin, Senin (7/12/2020), ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Ida mengingatkan pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh menyalurkan untuk hak suaranya.
"Bagi pekerja yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Ida menambahkan bagi pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
“Begitupun dengan pekerja dan buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata dia.
Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan