Menuju konten utama

Menag: Pahami Proses Hukum yang Berjalan di Kasus Ahok

Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama meminta agar para peserta demonstrasi 4 November untuk memahami proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menag: Pahami Proses Hukum yang Berjalan di Kasus Ahok
Menko Polhukam Wiranto (kedua kanan), Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (kiri), Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin (kedua kiri) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan) berjalan menuju ruang jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama meminta agar para peserta demonstrasi 4 November untuk memahami proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menekankan bahwa penyelidikan hukum yang sedang berjalan mesti melalui sejumlah tahapan dan tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Tentu proses hukum kan tidak bisa seperti membalik telapak tangan ya, perlu ada tahapan yang harus dilampaui, ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, sampai lalu dibawa ke pengadilan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gerbang Wisma Negara Jakarta, Jumat (4/11/2016).

"Pemerintah sadar menengahi sengketa apakah yang bersangkutan sudah menodai agama atau tidak, itu hukum yang jawab. Kita harus komitmen tunduk dan patuhi hasil hukum. Apapun keputusan hakim melalui pengadilan, kita harus tunduk dan menghormatinya," imbuhnya.

Menurut Menag, beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa bukan berarti pemerintah tidak menghormati dan menempuh jalur hukum. "Proses hukum ini sudah berlangsung, bahkan Polri kemarin sudah mengatakan sudah dilayangkan undangan kepada yang bersangkutan, Senin mendatang," tegasnya.

Menag berharap para hakim tetap memiliki kearifan dan indenpendensi selain juga integritas yang ada dalam diri untuk mengatasi dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia juga mengatakan bahwa unjuk rasa besar yang digelar 4 November 2016 ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentu, hakim haruslah merdeka sehingga betul-betul nanti saat mengambil putusan, adalah putusan berdasarkan fakta-fakta, berdasarkan fakta hukum dan juga, sejumlah keterangan para saksi, baik saksi yang ikut menyaksikan peristiwa itu, maupun saksi ahli sehingga kemudian betul-betul objektif untuk memenuhi rasa keadilan kita semua," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEMO 4 NOVEMBER atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan