Menuju konten utama

Memotret Orang Diam-Diam Dapat Dikategorikan sebagai Pelecehan

Memfoto orang tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan. Ia juga melanggar privasi dan bisa melanggar UU Hak Cipta.

Memotret Orang Diam-Diam Dapat Dikategorikan sebagai Pelecehan
Relawan mengangkat poster ajakan untuk mencegah pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/2/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Unggahan video berdurasi 32 detik dari @phrinses ramai dibicarakan pengguna Twitter. Saat berita ini ditulis, Sabtu (7/9/2019) siang, unggahan tersebut sudah di-retweet 12,2 ribu pengguna lain dan mendapat like 16,5 kali.

"Bisa dihapus? Sekarang, Pak!" kata @phrinses. "Banyak banget lagi [fotonya]. Lain kali jangan begitu. Saya juga punya privasi." @phrinses marah karena pria dalam video itu--yang tidak terlihat jelas wajahnya--memotretnya diam-diam.

@phrinses dan kawan-kawannya tengah mengerjakan tugas membuat video di sebuah kafe. Mereka duduk di sebelah bapak itu, sebut saja John. Posisi John ada di balkon kafe. John dan @phrinses dan teman-temannya hanya dipisahkan kaca bening yang membuat segala gerak-gerik "kelihatan banget".

John kepergok mengarahkan kamera ponselnya ke @phrinses dan teman-temannya. "Terus aku pelototin sampai dia risih sendiri." Lalu, "aku mergokin dia lagi mau mengirim foto aku ke grup Whatsapp-nya. Karena pintu dari kaca, dan aku enggak sengaja lihat... langsung aku samper aja."

John sempat enggan menghapus foto saat itu juga. Tapi @phrinses terus mendesaknya hingga foto itu dihapus di depan matanya.

Pelecehan, Pelanggaran Privasi, dan Hak Cipta

Rika Rosvianti atau yang akrab disapa Neqy, pendiri perEMPUan, LSM yang fokus mengadvokasi pelecehan seksual di ruang publik, mengatakan kejadian dalam video tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap perempuan.

“Merujuk ke definisi kekerasan seksual, termasuk juga pelecehan, indikatornya adalah saat tidak ada consent atau ada paksaan,” kata Neqy kepada reporter Tirto, Jumat (6/9/2019).

Komnas Perempuan dalam buklet 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan (PDF), mendefinisikan pelecehan seksual sebagai “tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban... yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.”

Dalam kasus ini, @phrinses jelas tersinggung. Dia juga merasa tidak nyaman dan direndahkan martabatnya.

“Dia juga melanggar privasi dengan mengakses tubuh korban dalam bentuk mengambil gambar tanpa izin. Padahal tubuh adalah hal paling privat dari diri manusia,” tegas Neqy.

Neqy menganalogikan tubuh seperti rumah. Selayaknya rumah, siapa pun yang mau masuk, wajib izin kepada pemiliknya. “Kita sebagai pemilik ‘rumah’ juga berhak membela diri saat ada yang nyelonong masuk atau mengakses tanpa izin.”

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia menegaskan apa yang dilakukan John memang pelanggaran terhadap privasi, selain pelecehan.

“Kalau pasal, sebenarnya banyak yang bisa digunakan,” ungkap Genoveva, menjelaskan perbuatan John mungkin melanggar hukum. “[Salah satunya] UU Hak Cipta tentang potret.”

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, John bisa dikategorikan sebagai ‘pencipta’ potret yang berhak salah satunya memperbanyak ciptaannya. Tapi hak tersebut harus terlebih dulu mendapat izin dari objek yang difoto. Ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Sanksi bagi pelanggarnya: pidana paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Kasus ini memperpanjang daftar pelanggaran serupa. Dua tahun lalu, warganet Indonesia ramai membicarakan akun Twitter @nyolongfoto yang mengunggah banyak foto perempuan, termasuk celana dalam dan belahan dada, tanpa izin.

Lalu ada lagi akun Instagram @cekrek.lapor.upload, yang gagasan utamanya adalah mengunggah foto pasangan yang berpacaran di ruang publik. Tentu, juga tanpa persetujuan, meski inisiatornya bilang yang mereka lakukan bukan untuk menyebar aib orang.

Koalisi Ruang Publik Aman dalam Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilakukan pada akhir 2018 menemukan 64 persen responden perempuan, 11 persen responden laki-laki, dan 69 persen responden gender lainnya pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Ada 62.224 responden terlibat, mereka tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Genoveva mengatakan karena hal-hal serupa masih terus terjadi, dan dibuktikan pula dengan survei, yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat bahwa hal tersebut tidak benar, baik dari kacamata etika atau hukum.

“Seharusnya perempuan punya ruang untuk melakukan aktivitas dengan nyaman,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Rio Apinino