Menuju konten utama

Masuk Singapura Secara Ilegal, Seorang WNI Dihukum Bui & Cambuk

Jamaluddin Taipabu mendapatkan pengurangan hukuman karena berkelakuan baik. Ia dijadwalkan dideportasi dari Singapura pekan depan.

Masuk Singapura Secara Ilegal, Seorang WNI Dihukum Bui & Cambuk
Ilustrasi Singapura. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jamaludin Taipabu dihukum enam minggu kurungan dan tiga cambukan tongkat pada Selasa (16/9/2025) oleh pengadilan Singapura karena telah menyeberang secara ilegal ke negara tersebut.

Mengutip laporan CNA, pria berkebangsaan Indonesia itu menyeberang dari Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan spead boat dan dilanjutkan dengan alat pengapung rakitan untuk berenang selama satu jam ke Singapura.

"Jamaludin Taipabu menaiki speedboat dari Batam sebelum melompat ke laut untuk berenang ke Singapura pada bulan September tahun lalu. Dia ditangkap bulan lalu, setelah tinggal di Singapura selama sekitar 11 bulan," tulis CNA, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Sementara itu, pengadilan menyebut Jamaludin memutuskan untuk masuk ke Singapura secara ilegal demi mencari pekerjaan karena ia merasa sulit untuk menghidupi keluarganya dengan gajinya di Indonesia. Karenanya, ia lantas meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut bernama Azwar, dan membayar Rp5 juta atau sekitar 305 dolar Amerika Serikat (AS) untuk membantunya masuk ke Singapura secara ilegal.

"Sekitar pukul 23.00 WIB pertengahan September tahun lalu, Jamaludin bertemu Azwar di sebuah pantai di Batam. Ia naik speedboat yang dikapteni Azwar dan ia berjongkok selama sekitar satu setengah jam sementara speedboat tersebut diarahkan menuju Singapura," kata pengadilan.

Kemudian, Azwar memberi tahu Jamaludin bahwa mereka berada di perairan Singapura dan menyuruhnya melompat ke laut. Jamaludin pun melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan. Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Ia ditangkap pada 12 Agustus 2025 di sekitar Sungei Kadut, sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), dia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal di Singapura secara legal. Ia pun tidak memiliki dokumen perjalanan.

"Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya dilacak ke seseorang dengan namanya," tulis CNA.

Kendati telah menyatakan penyesalannya dan meminta hukuman yang lebih ringan, namun ICA tetap memilih mengambil sikap tegas terhadap pria 49 tahun itu yang memasuki wilayah Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran," kata seseorang dari ICA.

Sebagai informasi, bagi seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran hukuman imigrasi dan menyeberang ke wilayah Singapura tanpa izin, akan dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sedangkan pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga 6.000 dolar Singapura.

Suryopratomo

Ketua Dewan Penasihat Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Tommy Suryopratomo memberikan paparan dalam diskusi jurnalistik di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (5-9-2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama.

Penjelasan KBRI Singapura

Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryapratomo, menyebut kasus masuknya warga negara Indonesia (WNI) ke Singapura secara ilegal bukan hal baru, bahkan cenderung berulang. Menurutnya, pelaku kerap sama dan tidak jera.

"Peraturan hukum Singapura memang keras terhadap mereka yang mencoba melakukan inflitrasi masuk secara ilegal ke Singapura. Bahkan sistemnya dibangun sangat kuat sehingga dari mana pun orang akan terdeteksi. Agar menimbulkan efek, hukumannya sangat keras yaitu dicambuk," ucap Tommy—sapaan akrabnya—kepada Tirto, Sabtu.

Ia menjelaskan, KBRI Singapura terus memantau perkembangan kasus, termasuk memberikan bantuan pengacara bagi WNI yang berhadapan dengan hukum.

KBRI juga rutin memberikan edukasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar masyarakat tidak mencoba masuk ke Singapura secara ilegal.

"Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepri juga mengedukasi warga di sana untuk tidak melakukannya karena hukumannya keras. Tetapi tetap tidak bisa dicegah anak-anak muda yang mencoba masuk dengan berenang melalui perairan," tuturnya.

Tommy menambahkan, Jamaluddin Taipabu telah menjalani enam minggu penjara dan tiga kali hukuman cambuk. "Karena dia [Jamaluddin] berkelakuan baik, hukuman penjara dikurangi 50% dan Minggu depan kemungkinan akan dideportasi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KBRI SINGAPURA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky