tirto.id - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Nasir, mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri untuk tidak terlibat dalam urusan politik domestik negara setempat.
Pria yang akrab disapa Tata itu menyebut bahwa WNI harus tetap fokus pada tujuan awalnya menetap di luar negeri, yaknibekerja maupun menuntut ilmu.
“Imbauan kami kepada seluruh WNI yang ada di luar negeri, baik itu di Eropa, maupun di Asia, Amerika Latin, maupun di Timur Tengah. Tentunya kami mengharapkan agar WNI tidak terlibat dalam politik domestik atau kegiatan sosial domestik yang ada di sana,” kata Arrmanatha Nasir saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Imbauan itu dikeluarkan pascaaksi protes berujung kerusuhan besar yang terjadi di Nepal beberapa waktu lalu. Tata menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan WNI tetap aman dan tidak terdampak dinamika politik maupun gejolak di negara tempat tinggalnya.
“Tentunya WNI yang bekerja, fokuslah bekerja. WNI yang sedang sekolah, fokuslah di sekolah. Jangan terlibat hal-hal yang terkait dengan social unrest maupun terkait dengan politik domestik yang ada di tempat itu,” tuturnya.
Sampai sejauh ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa 74 WNI yang berada di Nepal sudah kembali dan tiba di Tanah Air pada Senin lalu. Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengatakan bahwa dua WNI menyusul dan diterbangkan dengan pesawat komersial pada Senin (15/9/2025). Sementara itu, dua WNI lainnya akan diterbangkan ke Indonesia pada Kamis (18/9/2025).
“Total per hari ini ada 74, tinggal dua lagi, dua itu hari ini akan pulang. Dan kemudian tanggal 18. Jadi, total insyaallah hari Kamis semua ke-78 WNI yang melakukan kunjungan singkat, baik itu untuk menghadiri konferensi, maupun sebagai wisatawan, sudah dapat pulang,” ujar Judha pada Senin.

Aspek Keamanan Jadi Pertimbangan Utama
Ini bukan kali pertama Tata mengimbau para WNI untuk menjaga keamanan dan tak terlibat politik domestik negara rantauan. Sebelumnya saat masih bertugas sebagai Juru Bicara Kemlu pada 2017 lalu, Tata juga pernah mengeluarkan imbauan agar para WNI yang hendak melakukan aksi dukungan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di luar negeri untuk tetap menjaga ketertiban dan peraturan setempat.
"Di mana pun, WNI kita berada dalam melakukan aktivitas apapun, yang perlu kami imbau adalah untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada," kata Tata di Jakarta, Jumat (12/5/2017), dikutip dari Antara.
Meskipun pernyataan Tata pada waktu itu berbeda secara konteks dengan pernyataannya akhir-akhir ini, tampaknya aspek keamanan masih menjadi fokus utama yang dia kedepankan saat menyampaikan pesan kepada para diaspora Indonesia.
Pada akhir-akhir ini, sejumlah isu keamanan para WNI yang menetap di luar negeri memang tengah menjadi sorotan. Bukan hanya bagi WNI yang berstatus sebagai warga sipil, ancaman keamanan juga mengintai WNI yang menetap di luar negeri dengan mengemban misi diplomatik.
Sebagai contoh adalah kasus penembakan terhadap Penata Kanselerai Muda di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Lima, Zetro Leonardo Purba. Dia tewas setelah diberondong tiga tembakan oleh seorang pria tak dikenal di depan sebuah apartemen di Avenida Cesar Vallejo, Distrik Lince, Kota Lima, Peru, pada Senin (1/9/2025).

Belakangan, terkuak bahwa penembakan Zetro didalangi oleh organisasi kriminal Los Maleantes del Cono. Menukil laporan media Peru, Trome, lima tersangka yang merupakan anggota geng tersebut telah ditangkap dalam sebuah penggerebekan.
Kasus tewasnya Zetro memang belum bisa dipastikan berkaitan dengan pergolakan politik domestik yang terjadi di Peru. Meski begitu, alasan keamanan yang mendasari Kemlu mengeluarkan imbauan bagi para WNI untuk tidak terlibat dalam dinamika politik domestik di negara rantau tampaknya bisa dimengerti.
Imbauan Kemlu Dinilai Langkah yang Tepat
Dosen Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI), Fredy Tobing, menilai imbauan Tata kepada para WNI untuk tidak ikut campur dalam urusan politik domestik negara rantau sebagai langkah yang tepat. Hal itu sejalan dengan ketentuan umum diplomasi internasional. Menurutnya, warga negara asing memang tidak seharusnya ikut campur dalam politik domestik negara lain dan ketentuan ini berlaku universal.
“Betul sekali WNI di luar negeri tidak boleh terlibat dalam politik domestik di negara tempatnya berdomisili. Ketentuan ini sebenarnya juga berlaku umum,” kata Fredy saat dihubungi Tirto, Rabu (17/9/2025).
Fredy menjelaskan bahwa ada risiko nyata jika WNI tetap nekat terlibat politik di negara tempat tinggalnya. Salah satu risiko paling serius adalah pemberian status persona non grata atau “orang yang tidak diinginkan” dan dipulangkan dalam waktu singkat oleh pemerintah negara tersebut.
Fredy menambahkan bahwa meskipun jarang, keterlibatan WNI dalam politik bisa turut memengaruhi hubungan bilateral, tergantung sensitivitas isu yang dipersoalkan. Dia juga menekankan bahwa Indonesia biasanya tidak dapat mengintervensi keputusan negara lain jika sudah menjatuhkan status persona non grata.
“Bisa saja memengaruhi hubungan bilateral Indonesia dengan negara tersebut, tapi sangat bergantung pada kasusnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fredy mengingatkan bahwa keterlibatan WNI dalam isu-isu global seperti hak asasi manusia (HAM), kemiskinan, atau lingkungan hidup boleh saja dilakukan selama tidak langsung menyerang kebijakan negara tempat tinggalnya.
Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa berperan mengingatkan, bukan membatasi secara berlebihan. Perlindungan terhadap WNI juga tetap menjadi prioritas, termasuk bagi mereka yang terjerat masalah hukum.
Sementara itu, Dosen Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Wildan Faisol, menilai imbauan Kemlu agar WNI tidak terlibat politik di negara setempat memiliki dua sisi yang harus dilihat secara seimbang. Menurutnya, negara secara prinsip seharusnya tidak mengekang kebebasan individu untuk menyuarakan pandangan politiknya, terutama dalam iklim demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi.
Meski begitu, Wildan mengingatkan bahwa kenyataan saat ini memperlihatkan fenomena yang lebih kompleks, di mana gelombang xenofobia di banyak negara semakin meningkat dan membuat keamanan kelompok minoritas, termasuk WNI, menjadi rentan.
Wildan menjelaskan bahwa keterlibatan WNI dalam isu politik domestik negara lain berpotensi menimbulkan risiko menjadi target kelompok ultranasionalis di negara tersebut. Hal ini terjadi karena isu politik sering digunakan sebagai alat mobilisasi oleh kelompok tertentu sehingga warga negara asing yang ikut bersuara dapat dianggap mengancam.
“Dalam kurun waktu 1-2 dekade terakhir, muncul gelombang xenofobia yang besar sehingga nasib kelompok minoritas warga negara asing di suatu negara semakin rawan, terlebih jika mereka turut menyuarakan pandangan politiknya. Rawan menjadi target kepentingan politis kelompok mayoritas/ultranasionalis di negara-negara tersebut,” jelasnya kepada Tirto, Rabu (17/9/2025).

Keinginan WNI Berpolitik Tak Bisa Sepenuhnya Diredam
Di sisi lain, Wildan melihat kebijakan larangan ini bisa terkesan tebang pilih karena bersifat top-down. Dia menyinggung bahwa dalam praktik hubungan internasional, banyak elit politik suatu negara juga ikut terlibat dalam urusan politik domestik negara lain.
Wildan menegaskan bahwa selama keterlibatan WNI itu bersifat personal dan tidak mewakili kepentingan resmi negara, seharusnya tidak berdampak signifikan pada hubungan bilateral.
Terlebih di era digital saat ini, Wildan melihat tantangan untuk meredam keterlibatan politik WNI akan semakin sulit. Akses terhadap informasi dan ajakan untuk aksi demonstrasi kini tersebar secara luas melalui media sosial sehingga keterhubungan global mendorong WNI untuk ikut serta dalam gerakan sipil.
“Dalam dunia yang semakin terkoneksi satu sama lain, bahkan simpul koneksi tidak lagi karena persamaan bahasa, etnis, atau agama, melainkan dibangun atas dasar persamaan prinsip atau nilai atas berbagai isu, contoh isu HAM, gender, dan lain-lain, jelas akan semakin susah untuk meredam partisipasi WNI,” ucapnya.
Wildan juga menggarisbawahi bahwa keterlibatan WNI dalam politik negara lain tidak selalu identik dengan intervensi asing. Menurutnya, ada banyak bentuk intervensi yang lebih besar dan bisa dibenarkan secara hukum internasional dibandingkan sekadar aksi individu.
Oleh karena itu, Wildan menyarankan agar perwakilan RI di luar negeri lebih peka melihat konteks hukum dan kebebasan berekspresi di negara setempat. Jika negara tersebut membolehkan warga asing ikut aksi demonstrasi, seharusnya Indonesia menghormati ketentuan tersebut dan tidak memberi larangan yang seragam untuk semua negara.
“Perwakilan RI harus lebih peka lagi dalam melihat konteks politik dalam negeri negara lain. Maka sejatinya Indonesia juga turut menghormati peraturan di negara tersebut,” sebut Wildan.
Wildan mencontohkan keterlibatan WNI dalam dinamika politik domestik suatu negara pernah terjadi pada 1991, saat tiga orang WNI—Rizal Mallarangeng, Taufik Rahzen, dan Satrio Arismunandar—terlibat dalam aksi ajakan perdamaian usai pecahnya Perang Teluk.
Saat itu, tiga orang WNI itu mengikuti aksi damai dengan cara berkemah di perbatasan Irak-Kuwait sebagai bentuk protes terhadap terjadinya perang. Budayawan Taufik Rahzen dalam artikelnya di Inside Indonesia mengatakan bahwa saat itu dia mengikuti aksi damai bersama dengan 75 orang lainnya dari berbagai negara.
“Ada 75 orang dari berbagai negara, termasuk tiga orang Indonesia, yang tinggal di tenda-tenda di padang pasir di perbatasan dengan Kuwait. Pasukan Irak dan Amerika Serikat terlihat di sisi yang berlawanan,” tulis Taufik di situs Inside Indonesia, dikutip Tirto pada Rabu (17/9/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































