tirto.id - Ketua Yayasan Padepokan "Dimas Kanjeng", Marwah Daud Ibrahim menemuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur sebagai saksi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan "Kanjeng Dimas" Taat Pribadi.
Cendekiawan muslim itu menjelaskan dirinya belum dapat bercerita banyak tentang hasil pemeriksaan terhadap dirinya, karena sejak datang Senin (17/10/2016) pada pukul 09.15 WIB hingga istirahat pukul 12.00 WIB pihaknya masih ditanya seputar biodata dan hubungannya dengan padepokan itu.
"Saya akan sampaikan apa yang saya tahu, karena kita memang mencari kebenaran dan keadilan," kata mantan anggota DPR RI ini kepada Antara.
Marwah yang didampingi pengacaranya, Isya Jualinto SH, juga menyampaikan pihaknya belum menyatakan apapun karena pemeriksaan belum selesai.
“Saya juga tidak dapat menentukan langkah selanjutnya, karena langkah akan saya ambil kalau sudah ada hukum yang berkekuatan tetap (inkracht)," katanya.
Politisi asal Sulawesi ini mengakui, selain dirinya, suaminya, Tajul Ibrahim, yang juga pengurus Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng juga dipanggil polisi, namun suaminya belum bisa datang karena sakit.
"Suami saya tidak bisa datang, karena kecetit, sehingga kakinya sulit untuk digerakkan atau jalan," kata Marwah
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik berencana memeriksa sepuluh sultan dan dua pengurus yayasan, namun hanya lima sultan dan seorang pengurus yayasan yang hadir yakni Marwah Daud Ibrahim.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Secara teknis, kita tunggu pemeriksaan usai, tapi intinya seputar kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi, apalagi saat ini sudah ada tujuh pelapor untuk kasus penipuan itu," katanya.
Pelapor terakhir berasal dari Ponorogo yakni AH mengaku tertipu Rp2 miliar hingga Rp2,7 miliar. "Nah, Bu Marwah diperiksa, karena dia sebagai ketua yayasan dianggap tahu soal alur uang, sedangkan para sultan dianggap tahu proses penipuan yang diketahuinya," katanya.
Hari ini, selain Marwah, Polda Jatim juga memeriksa lima sultan (orang kepercayaan) Dimas Kanjeng dalam ruangan berbeda. Kelima sultan yang diperiksa sebagai saksi adalah Samsudin, Solikin, Abdul Haris, Abdurrahman, dan Sugeng Effendi. Mereka didampingi ahli hukum yang berasal dari Fakultas Hukum Unair Surabaya, diantaranya I Wayan Titib Sulaksana SH MH.
"Ada 190 sultan yang menjadi orang kepercayaan Dimas Kanjeng. Mereka bertugas menghimpun dana, baik dari koordinator daerah maupun saat ada kegiatan di padepokan, seperti istighatsah," kata Wayan Titib selaku pendamping Sugeng Effendi itu.
Ia menambahkan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih ada di padepokan berkisar 500-an orang. "Mereka terlanjur percaya kepada Dimas Kanjeng, karena mereka tahu sendiri tentang keahlian Dimas Kanjeng. Mereka masih punya harapan bahwa Dimas Kanjeng akan menyejahterakan Nusantara ini," katanya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH