Menuju konten utama

Ma'ruf Amin: Penetapan Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Tak Sah

Ma'ruf Amin menilai Rais Aam ataupun Ketua Umum PBNU bisa diganti melalui muktamar luar biasa bila dianggap melakukan pelanggaran berat.

Ma'ruf Amin: Penetapan Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Tak Sah
Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat Haul Peringatan 5 Abad Kesultanan Banten di Kompleks Banten Lama, Kota Serang, Banten, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz

tirto.id - Mustasyar PBNU, Ma’ruf Amin menilai keputusan Rapat Pleno Syuriyah PBNU yang menetapkan Wakil Ketua Umum PBNU, Kiai Zulfa Mustofa, sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU, tidak sah secara konstitusi organisasi.

Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriyah yang digelar pada Selasa (9/12/2025) malam menetapkan Kiai Zulfa untuk menggantikan sementara Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di pucuk pimpinan Tanfidziyah.

Ma’ruf menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan dasar. Menurutnya, jika terjadi dugaan pelanggaran berat yang melibatkan Ketua Umum maupun Rais Aam sebagai mandataris muktamar, maka penyelesaiannya harus melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa.

“Karena kedua orang ini (Rais Aam dan ketum PBNU) mandataris muktamar, maka menurut konstitusi adalah muktamar luar biasa. Artinya tidak bisa forum lain Jadi kalau yang tidak itu, itu inkonstitusional,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi, Kamis (11/12/2025).

“Kalau Rais Aam ataupun Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, maka dilakukan muktamar luar biasa. Karena yang bisa mengadili kedua orang ini adalah muktamar luar biasa,” tambahnya.

Ma’ruf pun menekankan bahwa kewenangan Syuriyah, termasuk Rais Aam, dibatasi oleh konstitusi organisasi. Dia mengatakan wewenang tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah bersifat irsyadiyah dan taujihiyah, yakni memberi arahan, petunjuk, serta pengawasan. Namun, kewenangan itu tidak mencakup pemakzulan.

“Walaupun Rais Aam adalah pucuk tertinggi, kewenangannya dibatasi konstitusi. Kewenangan itu sebatas mengarahkan dan mengawasi, tapi tidak sampai kepada pemakzulan. Kalau sudah menyangkut pemakzulan, forumnya adalah muktamar luar biasa,” katanya.

Dia juga menilai bahwa keputusan pleno Syuriyah yang menunjuk Zulfa sebagai Pj Ketua Umum itu bukan hanya tidak sesuai aturan, tetapi juga bertentangan dengan tradisi Nahdlatul Ulama (NU) yang selalu mengedepankan musyawarah para masyaikh.

Kemudian, dia pun mengingatkan bahwa dalam tradisi NU, persoalan besar yang menyangkut konstitusi tidak hanya menjadi urusan pengurus struktural. Tokoh-tokoh besar, para masyaikh, hingga ulama kharismatik biasanya selalu dimintai pandangan sebelum keputusan penting diambil.

“Dulu kalau ada masalah konstitusi yang penting, tanya dulu ke Kiai Kholil Bangkalan. Banyak ulama yang terlibat. Ini sekarang urusan NU dianggap hanya urusannya pengurus. Itu tidak sesuai tradisi,” ujarnya.

Terkait alasan yang memicu keputusan Syuriyah, Ma’ruf mengaku tidak mengetahuinya secara rinci. Namun, dia menegaskan bahwa inti masalah justru terletak pada tindakan pemakzulan terhadap Ketua Umum oleh Syuriyah.

“Pemicunya kita tidak begitu tahu versinya. Tapi yang justru terjadi kan sekarang adanya pemakzulan Ketua Umum oleh Syuriyah. Itu problem. Problem pertama itu problem organisatoris,” kata dia.

Sebelumnya, saat mengikuti rapat dengan sesepuh NU di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Kiai Maruf Amin menegaskan bahwa Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.

Dia menyebut bahwa forum juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.

“Forum juga merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi. Lalu, keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait NAHDLATUL ULAMA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto