tirto.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar markas besar sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Hanya dalam waktu dua bulan beroperasi, jaringan raksasa yang mengelola 145 situs judi ini tercatat sukses meraup total deposit fantastis mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan bersih sebesar Rp1,69 triliun.
"Jadi dari 322 [yang ditangkap dari lokasi] tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain, 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan jaringan ini menggunakan server dan hosting yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Nunung menyatakan, berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp13,9 triliun.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router hingga uang tunai mencapai Rp8,7 miliar, serta 155 paspor. Uang tunai miliaran itu, disita dari rekening bank yang digunakan empat WNI sebagai penampung uang operasional.
Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyebut empat WNI yang ditangkap atas nama DAF, DA, MAP, dan BT. Kemudian, terdapat satu WNA China yang berinisial LTH ditetapkan sebagai buron.
"MAP ini berperan sebagai admin keuangan yang merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan yang memiliki situs perjudian online. Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk," kata Wira.
Untuk tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk sebagai pusat operasional perjudian online. Sedangkan DA berperan mengurus visa dan izin tinggal para WNA yang dipekerjakan.
"DFA ini berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM, dimana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka WNA yang tadi yang MAP, diserahkan kepada MAP dan atas nama tersangka LTH (DPO WN China) ini masih dalam pengejaran," ungkap dia.
Di sisi lain Wira menerangkan, penyidik menelusuri dari keterangan tersangka yang sudah ditangkap mengenai keterlibatan pihak lain hingga bisa membuka markas judol di Hayam Wuruk. Akhirnya, diketahui adanya perusahaan di Indonesia yang menjadi sponsor.
"Kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan. Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," tutur Wira.
Wira menyatakan, penyidik juga menemukan data statistik di salah satu platform milik tersangka mengenai catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit Rp1,69 triliun. Padahal, operasional yang dijalankan baru dua bulan.
Menurut Wira, penyidik juga menemukan fakta bahwa para pekerja digaji US$700-US$800. Para tersangka pun merupakan orang yang pernah bekerja di operasional judol di luar negeri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































