Menuju konten utama

Margriet Terpidana Pembunuhan Bocah Angeline Meninggal Dunia

Margriet mengidap penyakit gagal ginjal kronis stadium lima. Ia sudah rutin cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2014.

Margriet Terpidana Pembunuhan Bocah Angeline Meninggal Dunia
terdakwa kasus pembunuhan angeline, margriet cristina megawe (kanan) mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di pengadilan negeri denpasar, senin (29/2). terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut divonis sama dengan tuntutan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. antara foto/wira suryantala/nym/nz/16.

tirto.id - Margriet Christina Megawe, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, meninggal dunia. Margriet wafat karena penyakit gagal ginjal kronis stadium lima. Ia sebelumnya rutin cuci darah dua kali seminggu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, mengatakan jenazah Margriet sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan, Ida Ayu Sri Indra Laksmi, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.

Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuh Andiyani dikutip dari Antara, Minggu (8/12/2024).

Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik di dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.

Awalnya, bocah berusia 8 tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.

Namun, peristiwa tersebut berubah tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.

Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky