tirto.id - Penyidik Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap Yusa Cahyo Utomo (35), pria yang diduga merupakan pembunuh satu keluarga di Kediri pada Rabu (4/12/2024) lalu. Dia merupakan adik kandung dari korban K (37) sekaligus residivis kasus penjambretan.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan, tersangka Yusa ditangkap di sebuah penginapan daerah Kabupaten Lamongan pada Jumat (6/12/2024) pukul 03.00 WIB dini hari. Polisi terpaksa menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat upaya penangkapan.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan hal itu karena meminta dicarikan pekerjaan oleh korban, namun tidak dibantu. Selain itu, korban juga tidak meminjam uang kepada pelaku," kata Bimo dalam konferensi pers di Polres Kediri, Jawa Timur, Jumat (6/12/2024).
Bimo menerangkan, tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat mendapatkan informasi bahwa K mengusir ayah mereka dari rumah. Hal itu lantaran sang ayah meminta izin untuk menikah lagi.
Kasus ini sendiri, kata Bimo, berawal dari Yusa yang memasuki pekarangan rumah korban pada Rabu (4/12/2024) pukul 01.00 WIB. Yusa telah menunggu K bangun dengan duduk di kursi pekarangan rumah.
"Sebelumnya, pelaku sudah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumahnya dan disembunyikan di kursi tempat pelaku ini duduk," ucap Bimo.
Saat K bangun dan membukakan pintu, Bimo menerangkan Yusa dan K mengobrol di belakang dapur. Saat itu, tersangka meminta K untuk membantu membayarkan hutangnya, tetapi ditolak oleh korban.
"Selanjutnya pelaku mengambil palu yang sudah disiapkan sebelumnya dan berdiri, yang selanjutnya membuat korban bergeser. Pelaku kemudian memukul korban di bagian leher satu kalu," ujar Bimo.
Bimo menambahkan, K langsung berteriak hingga akhirnya pingsan. Suami korban yang berinisial AG (41) akhirnya bangun dan mendatangi lokasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi, korban AG dipukul tiga kali di bagian kepala dan satu kali di bagian rahang yang membuat korban tersungkur, namun korban masih bernafas. Pelaku lalu menyeret korban K ke dekat suaminya," ungkap Bimo.
Menurut Bimo, saat itu kedua anak korban terbangun dan melihat apa yang dilakukan Yusa. Saat anaknya berlari ke ruang tengah, pelaku mengejar dan memukul kedua anak korban hingga tidak lagi bergerak.
Selanjutnya, Yusa mencari barang-barang milik korban dan mengambil kamera CCTV di rumah tersebut. Akhirnya, tersangka melarikan diri dengan mobil korban dengan membawa barang berharganya, lalu membuang barang bukti di kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher