Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Maqdir: Poin Utama Eksepsi Setnov Soal Hilangnya Nama Anggota DPR

"Kalau memang betul orang-orang itu tak pernah menerima apapun (terkait proyek e-KTP), berarti kerugian negara yang disebut itu (Rp2,3 triliun) tidak seperti itu," kata Maqdir.

Maqdir: Poin Utama Eksepsi Setnov Soal Hilangnya Nama Anggota DPR
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Hari ini, Rabu (20/12/2017), terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut pengacara Setnov, Maqdir Ismail, salah satu poin utama dalam eksepsi itu ialah hilangnya sejumlah nama eks anggota DPR RI di dakwaan Setya Novanto meski pernah disebut dalam persidangan terdakwa lainnya.

Maqdir menilai tak disebutnya nama-nama eks anggota DPR RI di dakwaan Novanto, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, memiliki dampak serius pada konstruksi korupsi e-KTP versi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau memang betul orang-orang itu tak pernah menerima apapun (terkait proyek e-KTP), berarti kerugian negara yang disebut itu (Rp2,3 triliun) tidak seperti itu," kata Maqdir, di PN Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Dia menambahkan poin eksepsi Novanto lainnya ialah dakwaan jaksa KPK soal uang yang diterima kliennya. Ia berdalih catatan penerimaan uang itu belum pernah muncul di dakwaan terdakwa korupsi e-KTP lainnya. Ia menilai hal ini layak menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan Novanto.

Jaksa KPK mendakwa Novanto menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.

“Penghitungan kerugian negara atau orang yang mendapat keuntungan tidak pasti seperti ini tidak boleh terjadi," kata Maqdir.

Ia juga berharap, majelis hakim bersedia mengeluarkan putusan sela untuk perkara Novanto. Ia menilai putusan sela akan mengoreksi cara KPK mengusut korupsi e-KTP.

Menanggapi tudingan dari kuasa hukum Novanto, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan konstruksi dakwaan untuk mantan Ketua DPR itu sama sekali tidak menghilangkan unsur perkara korupsi e-KTP.

"Yang pasti dari konstruksi Dakwaan yang kami susun tidak ada perbuatan atau peristiwa yang hilang di sana. Tapi memang ada fokus untuk lebih menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh setya Novanto sebagai terdakwa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta.

Mengenai sejumlah nama eks anggota DPR RI yang tak disebut dalam dakwaan Novanto, Febri menilai mereka adalah pihak yang diduga diperkaya akibat korupsi ini.

Dia menegaskan apabila penasihat hukum Novanto mempertanyakan tak disebutnya nama-nama itu, ia menyarankan agar mereka membuka bukti keterlibatan para eks anggota DPR RI itu di persidangan.

"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, akan sangat bagus disampaikan di persidangan atau di tahap penyidikan jika memang memiliki info itu," kata Febri.

Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini.

“Besok (hari ini) akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan agenda eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja karena hal tersebut adalah suatu proses yang wajar yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa bisa mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Baca juga:Setya Novanto Hadapi Sidang Lanjutan Hari Ini, Apa Saja Poin-Poin Eksepsinya?

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri