Menuju konten utama

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah Diperiksa KPK

Saat dikonfirmasi, Jafar enggan berbicara dan langsung masuk ke gedung KPK.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah Diperiksa KPK
Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/1/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (9/1/2018). Jafar diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Jafar datang dengan mengenakan batik sekitar pukul 11.09 WIB. Saat dikonfirmasi, Jafar enggan berbicara dan langsung masuk ke gedung KPK.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Jafar Hafsah diperiksa untuk pendalaman kasus korupsi e-KTP. "Untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sudiharjo]," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).

Selain Jafar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR 2009-2014 Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, Anggota DPR Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey dan Rindoko Dahono Wingit selaku anggota DPR RI dari Partai Gerindra 2009-2014.

"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri.

Saat ini, baru Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang sudah memenuhi panggilan penyidik. Namun, Olly enggan menjawab saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya.

Dalam persidangan Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, Jafar Hafsah dikonfirmasi menerima dana sekitar Rp1 miliar. Namun, uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.

Baca: KPK Periksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

Saat ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka itu adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto akan memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto