tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Selasa (9/1/2018). Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi e-KTP.
Pria yang pernah menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR 2009-2014 itu datang sekitar pukul 09.45 WIB dan dikawal sejumlah ajudan. Dengan mengenakan batik cokelat, Olly tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan kali ini.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Olly yang juga politikus PDIP itu diperiksa untuk pendalaman kasus korupsi e-KTP. "Untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sudiharjo]," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Selain memeriksa Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Anggota DPR 2009-2014 Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, Anggota DPR Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi Partai Demokrat 2010-2012 Jafar Hafsah, Rindoko Dahono Wingit selaku anggota DPR RI dari Partai Gerindra 2009-2014.
Baca: Ganjar dan Olly Mengaku Tak Ada Lobi Muluskan Proyek e-KTP
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Febri saat ditanya mengenai pemeriksaan sejumlah pihak itu.
Sebagai informasi, Olly Dondokambey yang juga mantan Bendahara Umum PDIP itu disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar 1,2 juta dolar AS. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun, hal itu dibantah oleh Olly.
Nama Olly pun hilang dalam proses persidangan Irman dan Sugiharto. Baru-baru ini, nama mantan Wakil Ketua Komisi XI ini kembali mencuat setelah penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyinggung hilangnya nama sejumlah politisi dalam dakwaan Novanto. Menurut Maqdir, ada 3 nama yang hilang yakni Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, serta Menkumham Yasonna H. Laoly.
Enam Tersangka di Kasus e-KTP
Saat ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka itu adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan mantan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto akan memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Sementara itu, KPK menjerat Anang Sugiana Sudihardjo melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang terus dilengkapi oleh KPK.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto