Menuju konten utama

Mantan Dirjen Hubla Akui Terima Uang Hingga Rp2,3 M dari Adi Putra

Seingat Tonny, Adi menginformasikan telah mengirim uang 4 kali untuknya via rekening Mandiri. Namun, sepengetahuan Tonny, ada delapan kali transaksi yang masuk ke rekening tersebut.

Mantan Dirjen Hubla Akui Terima Uang Hingga Rp2,3 M dari Adi Putra
Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (29/8). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Boediono mengaku menerima aliran dana hingga Rp2,3 miliar dari terdakwa suap perizinan Dirjen Hubla sekaligus Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang tersebut diterima oleh Tonny selama bertahap selama menjadi Dirjen Perhubungan Laut.

Awalnya, Tonny dan Adi berkenalan sejak 2015 saat Adi juga mengikuti sejumlah proyek di Kementerian Perhubungan. Saat itu Adi mengenalkan diri sebagai Yongki kepada Tonny yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Dirjen Hubla.

"Setelah 2015, hilang dia. Pada saat saya diangkat menjadi Dirjen tahun 2016, dia baru datang kembali," ungkap Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Setelah bertemu kembali di tahun 2016, Adi sempat menitipkan sebuah buku tabungan Joko Prabowo, kartu ATM, dan nomor identifikasi personal (Personal Identification Number/ PIN). Dalam tabungan tersebut sudah berisi uang ratusan juta.

"Pak Tonny ini ada ATM, buku tabungan 300 juta untuk keperluan operasional," ujar Tonny menirukan ucapan Adi.

Namun, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menggali lebih lanjut keterangan Tonny. Ia menemukan indikasi ketidaksinkronan keterangan Tony dalam BAP. Hakim Zuhri langsung mengonfirmasi kembali keterangan Tonny dalam BAP.

"Di BAP, terdakwa bilang, "Ini untuk keperluan Bapak, karena Bapak sudah mengajari saya jadi pemenang tender', betul seperti itu?" tanya hakim.

"Siap," ujar Tonny menjawab pertanyaan hakim.

Seingat Tonny, Adi menginformasikan telah mengirim uang 4 kali untuknya via rekening Mandiri. Namun, sepengetahuan Tonny, ada delapan kali transaksi yang masuk ke rekening tersebut.

"Masing-masing tujuh kali sebesar Rp300 juta, dan satu kali Rp200 juta," tegasnya.

Hakim Zuhri kemudian mempertanyakan apakah pemberian uang dari Adi Putra merupakan sebuah kewajaran. Apalagi, pemberian uang itu berkaitan dengan jabatan yang ia pegang saat itu. Setelah ditanya hakim, ia mengaku hal tersebut bukan lah hal wajar. Ia pun mengaku bersalah tidak melaporkan kepada KPK terkait uang miliaran tersebut.

"Itu kesalahan saya. Saya tidak pernah lapor," jawab Tonny.

Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp2,3 miliar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN HUBLA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri