tirto.id - Bendahara DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tahun 2012 Bambang Eko Suratmoko dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/4/2018), Bambang Eko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, pengusaha yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Penyidik KPK, menurut dia, meminta keterangan Bambang Eko untuk memperdalam informasi yang didapatkan dari saksi yang diperiksa pada Kamis (26/4/2018).
"Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," katanya.
Pada Kamis (26/4/2018), KPK memeriksa Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah M Iqbal Wibisono untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dalam perkara ini.
Febri menyatakan KPK terus mendalami kasus e-KTP karena putusan terhadap Setya Novanto bukan akhir dari penanganan kasus tersebut.
"Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana," katanya.
Iqbal Wibisono merupakan mantan narapidana perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo Tahun 2008.
Pada Februari 2015, saat menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Tengah dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP pada 28 Februari 2018.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan bayaran lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilik PT Delta Energy di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana. Dia diduga menjadi perantara suap untuk anggota DPR.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima uang total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan kepada Setya Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar dua juta dolar AS.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo