tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, memberikan bukti tambahan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berhaji para istri pejabat Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin kembali menyerahkan bukti berupa foto.
"Tadi saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan, yang berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara hotel dan makan," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Dia juga menyerahkan bukti tambahan dugaan para tukang pijat dan asisten rumah tangga pejabat yang berangkat haji sebagai petugas haji. Padahal, kata Boyamin, ketika di lokasi haji, orang-orang tersebut hanya memberikan pelayanan untuk para majikannya, bukan untuk keseluruhan jemaah haji.
"Petugas haji, kan, harus ada ujian dan ada kemampuan dan melayani. Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia hanya melayani majikannya saja, tidak melayani jamaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap berupa foto-foto," tutup Boyamin.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































