tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pemotongan hukuman Djoko Tjandra terperangkap putusan banding Pinangki Sirna Malasari.
Dalam kasus pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Djoko divonis hukuman 4 tahun 6 bulan. Setelah banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Djoko dipotong menjadi 3 tahun 6 bulan.
Sementara jaksa Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan menjadi 4 tahun penjara setelah banding.
"Rumus hukum di Indonesia memang begitu. Antara yang menyuap dan disuap lebiih tinggi yang disuap. Kalau Pinangkai 4 tahun, Djoko harus di bawahnya," ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Kamis (29/7/2021).
Oleh sebab itu, MAKI meragukan jaksa KPK akan mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra. Sebab jika hukuman Djoko diperberat, maka akan merepotkan putusan Pinangki.
"Kemudian hakimnya ada yang sama, kita sulit berharap kasus Djoko Tjandra tidak diturunkan. Ini sudah nabrak tembok betul dengan putusan Pinangki kemudian jaksa tidak kasasi, inkrah," ujarnya.
Dalam perkara Djoko dan Pinangki sama-sama diketuai oleh Muhammad Yusuf; dengan beberapa hakim anggota yang sama semisal Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Reny Halida Ilham Malik. Hakim anggota berbeda hanya Lafat Akbar dalam perkara Pinangki dan Rusydi dalam perkara Djoko Tjandra.
"Kita terima meskipun dengan rasa sakit dan nyesek, apa boleh buat," ujar Boyamin.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra diyakini memberikan uang sebesar USD 100.000 kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan USD370.000.
Djoko Tjandra juga menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan