tirto.id - Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penggantian ketua Ombudsman RI yang sebelumnya dijabat Hery Susanto kepada Komisi II DPR RI.
Hal itu mengingat bahwa saat ini Hery telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung akibat kasus dugaan penerimaan imbalan dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan di internal Ombudsman.
"Itu nanti urusan DPR, DPR yang akan menentukan, yang jelas ada kekosongan satu jabatan, ketua yang adalah juga anggota," kata Jimly dalam wawancara cegat usai agenda permintaan keterangan kepada Pansel Ombudsman RI 2026-2031 di Kantor Ombudsman RI, Jumat (22/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa DPR berhak menetapkan pengganti Hery tersebut dengan mengangkat wakil ketua Ombudsman, atau menarik dari anggota lainnya. Pihak Majelis Etik tidak memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam pembahasan hal tersebut.
"Bisa saja wakil naik jadi ketua, lalu anggota yang sekarang jadi wakil ketua, sedangkan anggota baru jadi anggota biasa, tapi bisa juga anggota yang baru dipilih oleh DPR jadi ketua, bisa itu kewenangan Komisi II DPR, kami enggak usah ganggu," ujarnya.
Jimly menjelaskan bahwa saat ini tugasnya adalah memutuskan mengenai nasib Hery Susanto ke depan, apakah masih akan menjabat sebagai ketua atau segera diberhentikan dari posisi tersebut dan keanggotaannya di Ombdusman.
Dia menyampaikan bahwa rekomendasi Majelis Etik bersifat mengikat dan menjadi rekomendasi bagi Presiden untuk diserahkan ke DPR.
"Nanti pleno akan membuat keputusan berdasarkan rekomendasi mengikat dari kami dan setelah itu dikirim ke Presiden, lalu Presiden membuatkan keputusan SK Keppres," terangnya.
Menurutnya, tindakan Hery tersebut telah jelas dan terbukti. Dia berharap dengan sidang Majelis Etik yang menghadirkan sejumlah pihak termasuk Hery Susanto yang akan dijadwalkan pada Senin, 25 Mei mendatang dapat menghasilkan keputusan untuk pemberhentiannya.
Hal itu mengingat apabila menunggu putusan inkrah dari pengadilan, dapat menghabiskan waktu tiga tahun, sehingga membiarkan salah satu kursi di Ombudsman kosong tanpa ada pengganti.
"Maka ada pasal di undang-undang Ombudsman. Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari 3 bulan, yaitu jadi alasan untuk pemberhentian. Itu loh jadi, jadi jelas aturannya itu," tegasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa pihak Ombudsman telah melakukan upaya persuasif terhadap keluarga Hery, namun hingga saat ini belum nampak tanda-tanda bahwa Hery akan menanggalkan jabatannya secara sukarela.
"Tapi dari pihak Ombudsman sudah berusaha mendekati keluarganya untuk yang bersangkutan mengundurkan diri dengan baik-baik. Tapi sudah hampir 2 minggu enggak ada perkembangan," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































