Menuju konten utama

Mahfud Minta Polri Usut Pembocor Putusan MK soal Sistem Pemilu

Mahfud MD meminta MK dan Polri mengusut dugaan kebocoran informasi putusan perkara berkaitan pelaksanaan pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup.

Mahfud Minta Polri Usut Pembocor Putusan MK soal Sistem Pemilu
Plt Menkominfo Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kemenkominfo Hary Budiarto menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan seleksi jabatan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2023-2028 di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (26/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dan Polri mengusut dugaan kebocoran informasi putusan perkara berkaitan sistem pelaksanaan pemilu dengan proporsional terbuka atau tertutup.

"Saya katakan kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkan yang di dalam. Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa (orang) dalam yang suka bicara itu kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor," kata Mahfud usai memberikan pengarahan dalam Rakornas Sinergitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023)

Mahfud mengatakan masih ada peluang bahwa informasi yang diberikan bukanlah bocor dari dalam. Namun ia meminta agar Denny Indrayana untuk menjelaskan tentang pernyataannya.

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, sebuah putusan belum diketok itu tidak boleh bocor ke orang. kalau diketok itu harus disebarkan agar tidak ada yang mengubah," kata Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku siap untuk melakukan penyelidikan usai kegaduhan pernyataan Denny Indrayana ke publik. Ia akan bertindak sesuai arahan Mahfud selaku Menkopolhukam.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak menkopolhukam supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Sigit di lokasi yang sama.

Sigit mengaku, Polri akan melakukan rapat tentang pernyataan Denny Indrayana di media sosial. Ia pun tidak memungkiri bahwa bisa saja ada proses hukum jika ada dugaan pelanggaran pidana.

"Kami saat ini sedang merapatkan, untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas dan tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Sigit.

Ahli hukum tata negara sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus pemilihan umum (Pemilu) legislatif berjalan proporsional tertutup. Pria yang juga mantan guru besar UGM ini pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," Kata eks Wamenkumham era Presiden

SBY itu lewat akun twitternya, Minggu.

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan hakim.

Baca juga artikel terkait MK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat